4 Larangan Panitia Qurban Saat Penyembelihan Hewan, Salah Satunya Tidak Boleh Mengambil Keuntungan

28 Juni 2022, 14:36 WIB
4 Larangan Panitia Qurban Saat Penyembelihan Hewan, Salah Satunya Tidak Boleh Mengambil Keuntungan /Antara/Basri Marzuki/

MEDIA BLITAR – Dalam artikel ini terdapat beberapa larangan panitia qurban saat melakukan penyembelihan hewan kurban.

Jelang Idul Adha hampir semua masjid atau musholla sudah mempersiapkan panitia yang bertugas untuk mendata pekurban, menyembelih hewan kurban, dan mendistribusikan daging kurban kepada umat muslim yang membutuhkan.

Namun, ada beberapa larangan panitia berikut ini yang tidak boleh dilakukan, agar tidak menyalahi syariat islam.

Baca Juga: PREVIEW dan PREDIKSI Borneo FC Vs RANS Nusantara, Update Persaingan Klasemen Grup B Piala Presiden 2022

Salah satunya adalah panitia kurban tidak boleh mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban tersebut.

Hal tersebut adalah tindakan yang haram, karena memperlihatkan seakan-akan panitia adalah seorang pedagang yang mengambil keuntungan.

Maka dari itu, panitia yang menjual hewan kurban sebelum memilikinya atau mendapat izin, maka ia telah melanggar ketentuan syariat.

Baca Juga: UPDATE KLASEMEN LENGKAP Grup A sampai D Piala Presiden 2022, Daftar Klub Lolos ke Babak 8 Besar

Selain tidak boleh mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban, berikut 4 larangan panitia qurban lainnya, agar tidak menyalahi syariat islam:

1. Panitia kurban tidak boleh mengambil sisa bungkusan daging kurban

Sebagian panitia kurban ada yang berinisiatif melebihkan bungkus daging kurban, hal itu dilakukan untuk meminimalisir umat muslim yang belum kebagian.

Namun ketika selesai pendistribusian daging kurban, ternyata ada sisa bungkusan daging, maka bungkusan daging tersebut tidak boleh diambil oleh panitia kurban.

Tetapi panitia kurban harus berusaha mencari kaum muslimin yang lebih berhak mendapatkan daging kurban.

Baca Juga: MyPertamina Per-1 Juli 2022 Menjadi Syarat Baru Membeli BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar

2. Panitia kurban tidak boleh mengambil bagian tertentu dari hewan kurban

Ketika hewan kurban telah disembelih, maka seluruh bagian hewan kurban tersebut harus segera dibagikan sebagai sedekah.

Menurut ulama Imam Nawawi, bahwa tidak diperbolehkan bagi siapapun mengambil secara pribadi atau memperjualbelikan bagian tertentu dari daging kurban, seperti lemak, kulit, tanduk, dan lainnya.

Selain itu, bagian daging kurban tersebut juga tidak boleh dijadikan upah untuk panitia kurban, semuanya harus dibagi secara proporsional.

Baca Juga: Kapan Jam Tayang Voli Dunia VNL Putri Dimulai? Simak Jadwal Pekan Ketiga 28 Juni-4 Juli 2022 Selengkapnya

3. Panitia kurban tidak boleh memilih dalam pembagian daging kurban

Menurut ulama dalam pendistribusian daging kurban harus tepat sasaran, yakni kepada umat muslim yang membutuhkan, dan setidaknya ada 3 kelompok yang berhak menerima daging kurban, seperti orang yang berkurban, fakir miskin, dan tetangga sekitar atau kerabat.

Oleh karena itu, panitia kurban harus adil, terukur, tepat sasaran, dan rata dalam mendistribusikan daging kurban tersebut.

Baca Juga: Kapan Jam Tayang Voli Dunia VNL Putri Dimulai? Simak Jadwal Pekan Ketiga 28 Juni-4 Juli 2022 Selengkapnya

4. Panitia kurban tidak boleh mengambil upah berupa daging hewan kurban

Di beberapa tempat mungkin kamu pernah melihat, panitia kurban sampai mendapatkan daging kurban melebihi umat muslim lainnya.

Mengambil sebagian daging kurban untuk upah panitia qurban tidaklah dibenarkan. Berdasarkan hadist, untuk memberikan upah kepada panitia maupun penyembelih hewan kurban tidak boleh diambil dari daging kurban bagian kaum muslimin.

Jika panitia mau diupah, maka orang berkurban harus menyediakannya sendiri baik berbentuk uang maupun daging, yang merupakan bagian dari orang berkurban tersebut.

Itulah beberapa larangan panitia qurban saat melakukan penyembelihan hewan kurban, agar tidak menyalahi syariat islam.

***

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler