Barang Kiriman Anda Sering Tertahan Oleh Bea Cukai? Simak Prosedur Pengiriman Barang Berikut

15 Juli 2021, 08:13 WIB
ILUSTRASI - Cargo.* //DOK. CANVA

MEDIA BLITAR – Ada beberapa alasan barang Anda tertahan di Bea Cukai Indonesia. Alasannya dapat dibedakan tergantung tingkat keparahan, dari tinggi hingga rendah. Jika tinggi berarti barang anda barang yang dilarang untuk impor ke Indonesia dan tidak memiliki dokumen yang diwajibkan.

Dikutip MediaBlitar.com dari berbagai sumber, ada beberapa alasan barang tertahan di Indonesia seperti consignee tak berpengalaman, forwarder tak bertanggung jawab dan pemeriksaan jarak jauh.

Apapun alasan barang yang ditahan, maka Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk memindahkan barang dan menghindari masalah dengan bea cukai Indonesia, seperti harus ada izin impor, invoice performa, daftar pengepakan untuk pengiriman dan air waybill.

Baca Juga: COD LAGI! Pembeli Barang Online Shop Minta Kurir Kembalikan Uang Dengan Todongkan Sajam

Adanya hal tersebut telah diinformasikan melalui, webinar tentang barang kiriman dari luar negeri yang dilaksanakan pada Kamis, 08 Juli 2021, melalui Zoom meeting dengan narasumber Infar Fahrizal bagian Direktorat Teknis dan Minarti Sa’diah bagian Teknis Kepabeanan.

Barang kiriman merupakan barang yang akan dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pos. Adaupun perusahaan jasa titipan memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen dan paket sesuai UU di bidang pos.

Sementara itu, dalam prosedur pengiriman barang untuk perorangan dapat dilakukan melalui pos penyelenggara dan ketentuan mengenai impor barang kiriman. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak.

Baca Juga: Viral Pembeli Barang COD Ancam Kurir Dengan Todongkan Sajam, Netizen: CoD = Cash or Duel?

Dalam barang impor tersebut, kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean luar negeri ke dalam daerah pabean dalam negeri dan salah satunya yaitu barang impor untuk dipakai, barang bawaan, barang kiriman, bawaan penumpang dan lain sebagainya.

Barang impor merupakan memasukkan barang ke dalam pabean dan barang kiriman yang masuk dikirim melalui penyelenggara pos, seperti pos yang ditunjuk dan PJT. Namun yang dimaksud pos yaitu layanan komunikasi tertulis, layanan paket, layanan logistik dan layanan transaksi keuangan.

Selain itu, impor barang kiriman juga memiliki bebas bea masuk sampai batas nilai atau jumlah penentu dengan pemberitahuan yang sederhana, tanpa pengecualian untuk produk tertentu dalam bentuk jumlah terbatas.

Ada beberapa ketentuan barang kiriman, yaitu PMK Nomor 188/PMK.04/2010, PMK Nomor 182/PMK.04/2016, PMK Nomor 112/PMK.04/2018 dan PMK Nomor 199/PMK.010/2019.

Baca Juga: Viral Lelaki Todong Kurir Barang Pakai Pistol, Keluh Kesah Netizen: Gak Usah Ada Sistem CoD

Sementara itu, stastistiknya barang kiriman barang melalui bea cukai yang diolah dari Ceisa barang kiriman, serta volume impor barang kiriman (fob dalam USD).

Namun, jumlah dokumen consigment notes dalam pemberitahuan barang kiriman ke bea cukai hanya berjumlah 6,1 juta dan pada tahun 2018 naik mencapai 57,9 juta.

Pada tahun 2019 tepatnya pada bulan desember kementerian keuangan mengeluarkan PMK.199/PMK.010/2019 dengan 4 tujuan perubahan PMK.199/PMK.010/2019, sebagai berikut:

  1. Menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan lindungi IKM
  2. Menciptakan level playing field
  3. Peningkatan jumlah barang kiriman impor e-commerce
  4. Masukkan pengerajin dan produsen dalam negeri.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler