Baca Juga: Daftar Tersangka Obstruction of Justice dalam Proses Kasus Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sementara 4 berkas alas tersangka sebelumnya, meliputi Ferdi Sambo, Richard Eluezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga dikembalikan kepada penyidik, karena dinilai belum lengkap soal bukti formil dan materiil.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," jelasnya.
***