Terlalu Kreatif, Keenam Pegawai Holywings BSD Ditetapkan Sebagai Tersangka Konten Promosi Miras Berbau SARA

- 25 Juni 2022, 07:39 WIB
Terlalu kreatif, keenam pegawai Holywings BSD ditetapkan sebagai tersangka konten promosi miras berbau SARA//pexels/ tembela bohle
Terlalu kreatif, keenam pegawai Holywings BSD ditetapkan sebagai tersangka konten promosi miras berbau SARA//pexels/ tembela bohle /

 

MEDIA BLITAR – Terlalu kreatif, tim promosi Holywings BSD membuat konten promosi yang mengandung SARA.

Kasus ini berawal dari unggahan instagram resmi Holywings yang akan memberikan miras gratis kepada pemilik nama Muha***d-Ma***.

Meskipun mereka telah menghapus konten dan menggantinya dengan ucapan permintaan maaf, namun penyidikan terus bergulir.

Baca Juga: TNKB atau Pelat Kendaraan Bermotor Warna Putih Bakal Mulai Diterapkan di 3 Daerah Ini, Bukan Jakarta?

Bersamaan dengan itu protes keras dari beberapa ormas keagamaan terus bergulir bagai bola salju, menuju cafe yang menawarkan miras, Holywings.

Buntut dari konten tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka.

Sebelumnya keenam karyawan Holywings BSD ini dipanggil sebagai saksi, atas konten yang telah mereka keluarkan sebelumnya.

Baca Juga: Fatwa MUI Haramkan Vaksin Covid 19 Buatan Institute India, MUI: Pemerintah Harus Prioritaskan Vaksin Halal

Pada tanggal 24 Juni 2022, status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi dikutip oleh tim Media Blitar melalui Antara pad 24 Juni 2022.

Baca Juga: RUU KIA Diparipurnakan Pekan Depan, Ini Penjelasannya

Keenam tersangka tersebut antara lain EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promosi yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengantongi beberapa bukti yang digunakan tersangka sebagai promosi.

Beberapa bukti tersebut antara lain tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Baca Juga: RUU KIA Diparipurnakan Pekan Depan, Ini Penjelasannya

Dari proses tersebut diketahui bahwa tujuan dari pembuatan konten promosi berbau SARA tersebut, untuk menarik pengunjung.

Awalnya, promo ini berlaku untuk gerai Holywings yang tidak bisa memenuhi target penjualan yang telah ditetapkan. Lebih tepatnya penjualan yang dihasilkan oleh gerai tersebut dibawah 60% dari target yang ditetapkan.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Saat ini penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak polres metro Jakarta Selatan terhadap keenam tersangka.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x