Baca Juga: Cek Fakta: Megawati Meninggal pada Poster yang Beredar dalam Pesan Berantai
Bukti-bukti telah diserahkan pelapor kepada pihak polisi untuk mendalami kasus. "Kami siapkan bukti transkrip dari beberapa media online kemudian ada juga video yang dimasukan ke dalam flashdisk serta menyiapkan beberapa saksi," ucapnya.
"Menurut kami, ini sangat berbahaya karena yang disampaikan terlapor, dia mendapatkan informasi dari seorang dokter dan menyebut informasi ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sakit itu valid 1.000 persen. Jelas ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan hal yang tidak baik," sambungnya.
Kasus ini, menyangkakan Hersubeno dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat a UU ITE dan Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
***