Tindak Penyebar Hoaks Megawati Koma hingga Wafat, Sejumlah Pihak Lakukan Hal Ini

- 16 September 2021, 12:21 WIB
Kabar jatuh sakitnya Megawati Soekarnoputri ternyata hoaks. PDIP segera ambil langkah serius.
Kabar jatuh sakitnya Megawati Soekarnoputri ternyata hoaks. PDIP segera ambil langkah serius. /Instagram/@ibumegawatii

MEDIA BLITAR – Kondisi kesehatan Megawati Soekarnoputri sempat hebohkan publik beberapa waktu lalu.

Karena beredar kabar, jika Ketua Umum PDIP jatuh sakit, hingga dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan di ICU.

Tak hanya itu, beradar pula tentang kabar duka yang menyeret nama Megawati sekitar tanggal 9 September 2021.

Menanggapi kabar itu, Megawati kemudian muncul ke ruang publik dalam acara Pembukaan Training of Trainer (ToT) Kader Madya yang dilakukan secara virtual pada 10 September 2021.

Baca Juga: Brantas Kabar Hoaks Megawati Koma, DPD PDIP Laporkan Youtuber ke Polda Metro

Dan pada Selasa 14 September 2021, polisi membenarkan jika pihaknya menerima laporan terkait pencemaran nama baik, dan berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, buntut dari kabar hoaks Megawati meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

Laporan ini, dibuat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Henry Yosodiningrat ke Polda Metro Jawa.

"Memang ada laporan Henry ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik. Dan, juga penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Gempar Kabar Duka Megawati Wafat adalah Hoaks, Polisi Teliti Laporan Henry Yosodiningrat

Atas laporan yang dibuat Henry, disampaikan oleh Yusri Yunus jika, ada dua akun media sosial yang akan diperiksa, yaitu akun YouTube 'Mahakarya Cendana' dan akun Tiktok Jatim070881.

Lebih lanjut, disebutkan oleh pihak polisi, jika laporan yang dibuat oleh Henry merujuk pada rekaman video lama yang diedit oleh pemilik akun Tik Tok Jatim070881, dan dikaitkan dengan isu meninggalnya Megawati.

Dalam keterangan lainnya, Henry menyebutkan jika ada video yang direkayasa, bak menunjukkan bila dia membenarkan rumor Megawati meninggal. Namun pada kenyataannya, video asli adalah ungkapan belasungkawa yang disampaikan Henry saat politisi senior PDIP Nazarudin Kiemas wafat di tahun 2019.

Baca Juga: Megawati Bersedih Lantaran Disebut Telah Meninggal, Krisdayanti: Sehat Selalu Ibu Ketum

"Padahal gambar dan suara saya itu adalah rekaman gambar dan suara saya pada tahun 2019 saat wafatnya Bapak Nazarudin Kiemas yakni politisi Senior PDI Perjuangan adik kandung almarhum bapak Taufiq Kiemas," ucap Henry seperti yang dikutip dari PMJ News.

Laporan yang dibuat Henry terkait kabar bohong ini, dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor: LP/B/4518/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 13 September 2021.

Di mana melaporkan akun Youtube dan Tik Tok dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Kabar Duka Megawati Meninggal Dunia Tersiar pada Poster Pesan Berantai, Cek Faktanya

Menanggapi laporan dari Henry, polisi akan meneliti dan menjadwalkan untuk mendapatkan keterangan dari pihak pelapor.

Selain laporan Henry, DPD PDIP turut mengambil sikap dalam berantas hoaks yang menyiarkan Megawati sakit hingga koma, dengan melaporkan Youtuber bernama Hersubeno Arief, karena membuat konten hoaks ke Polda Metro Jaya, degan nomor surat LP/B/4565/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Soal ibu Megawati Soekarnoputri mengalami sakit atau koma, kami resmi melaporkan, terlapornya Hersubeno Arief dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan, Ronny Talapesi di Polda Metro Jaya, pada hari Rabu 15 September 2021, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Cek Fakta: Megawati Meninggal pada Poster yang Beredar dalam Pesan Berantai

Bukti-bukti telah diserahkan pelapor kepada pihak polisi untuk mendalami kasus. "Kami siapkan bukti transkrip dari beberapa media online kemudian ada juga video yang dimasukan ke dalam flashdisk serta menyiapkan beberapa saksi," ucapnya.

"Menurut kami, ini sangat berbahaya karena yang disampaikan terlapor, dia mendapatkan informasi dari seorang dokter dan menyebut informasi ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sakit itu valid 1.000 persen. Jelas ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan hal yang tidak baik," sambungnya.

Kasus ini, menyangkakan Hersubeno dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat a UU ITE dan Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x