Masih Ingat Siapa Tikus Negeri? Sapa juga Koruptor dengan Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat!

- 29 Agustus 2021, 19:16 WIB
Poster sikap Forum Pimred PRMN mengganti kata Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong uang rakyat.
Poster sikap Forum Pimred PRMN mengganti kata Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong uang rakyat. /Jiwa Perdamaian/Pikiran Rakyat

MEDIA BLITAR – Korupsi bak menjadi istilah yang cukup familiar di tanah air. Satu per satu oknum tak bertanggung jawab saat kelola uang rakyat, menjadi incaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk pertanggung jawabkan aksi mereka.

Akan tetapi, beriringan dengan aksi pada pemburu koruptor ini, koruptor disebut akan berganti nama menjadi ‘Penyintas Korupsi’ di masa depan.

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, yaitu Wawan Wardinah bahwa istilah ‘Penyintas Korupsi’ dipilih, karena koruptor telah menjalani hukuman yang dinilai sudah memberikan pelajaran yang berharga, untuk kemudian disebarluaskan ke masyarakat.

Baca Juga: Usai Najwa Shihab Sebut Pejabat Negeri Anosmia, Kini Giliran Arief Muhammad Sentil Baliho Partai Para Caleg

Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda setuju? Jika kami melalui Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menyatakan tak sepakat, dan ambil sikap.

Seperti arahan CEO PRMN yaitu Agus Sulistriyono, mulai hari ini, Minggu 29 Agustus 2021, bahwa kami 170 media yang dinaungi oleh PRMN, secara resmi mengganti diksi ‘Koruptor’ dengan ‘Maling, rampok, atau garong uang rakyat’.

Agus menilai, bahwa diksi ‘Koruptor’ pada oknum tak bertanggung jawab itu, tidak memberi efek jera dan tidak membuat pelaku merasa malu.

Baca Juga: Najwa Shihab Geram dengan KPK, Bahas Soal Koruptor, Najwa Shihab: Penyintas itu...

“Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, bahwa dari tahun ke tahun, KPK terus menangkap para koruptor, tetapi jika ditengok lagi, kasus maling uang rakyat terus terjadi.

Dan di tahun 2020, seperti catatan Indonesia Corruption Watch di tahun itu, ada 1.298 terdakwa yang disidangkan, terkait kasus maling uang rakyat.

Baca Juga: Arief Muhammad Dukung Mural Gejayan Memanggil Bandingkan dengan Baliho Pemilu, Arief: Turunkan Ramai-Ramai

Bahkan, disebutkan oleh analis ICW yaitu Kurnia Ramadhana, jika negara tanggung kerugian hingga Rp56 triliun akibat ulah maling uang rakyat ini. “Ironisnya, kerugian itu hanya diganti Rp19 triliun saja,” kata Kurnia.

Hukuman berat pada para maling ini, tentu menjadi harapan semua masyarakat. Namun, apa yang terjadi? Seperti yang dikutip dari Pikiran Rakyat, hukuman yang diterima maling uang rakyat ini, rata-rata 3 tahun 1 bulan.

"Kami mengharapkan vonis berat kepada pelaku korupsi, (tapi) catatan ICW rata-ratanya hanya 3 tahun 1 bulan saja," kata Kurnia.

Baca Juga: Arief Muhammad Setuju Koruptor Mulai Dipanggil MALING, Arief Muhammad: Rasanya Memang Lebih Pantas

Kemudian, berbicara soal denda yang dijatuhkan kepada ‘si maling’, turut disetil ICW. Pasalnya, denda maksimal Rp1 miliar yang harusnya diberikan kepada 1.298 terdakwa, tetapi hanya 6 maling saja yang dijatuhi denda maksimal.

"Selain itu, rata-rata tuntutan baik dari kejaksaan agung ataupun KPK hanya 4 tahun 1 bulan penjara," ucap Kurnia ketika hadir di acara Mata Najwa pada 5 Agustus 2021.

Melihat ulah dan sanksi maling uang rakyat ini, membuat Kurnia menilai bahwa, masyarakat dipaksa tak waras lihat kondisi negeri sendiri.

"Kita dipaksa tidak waras melihat proses penegakkan hukum ini,” ucapnya.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah