Jasad Sheila dimasukkan ke dalam koper berukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya.
Mereka kemudian meninggalkan koper tersebut dan kabur melalui pintu belakang hotel ke arah pantai.
Baca Juga: Tolak Hujan-hujanan, Bocah 10 Tahun di Blitar ini Justru Tewas Tertimpa Tembok
Sopir dan petugas hotel yang mendapati koper itu berlumuran darah membawanya ke kantor polisi daerah setempat.
Awalnya Sopir dan petugas hotel mengira isi dari koper tersebut adalah narkoba, setelah dibawa dn diperiksa ternyata isinya adalah mayat seorang wanita.
Keesokan harinya, kedua pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pantai Kuta.
Baik Mack dan Schaefer dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama pada tahun 2015 dan dikurung di penjara Kerobokan Bali.
Schaefer dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena pembunuhan berencana setelah mengaku kepada pengadilan bahwa dia membunuh von Wiese-Mack yang berusia 62 tahun dengan gagang logam dari mangkuk buah.
Mack dijatuhi hukuman 10 tahun karena membantu merencanakan pembunuhan ibunya.***