Begini Tanggapan dr Tirta Terkait Uji Coba Pemberlakuan Masuk Mall Wajib Punya Sertifikat Vaksin

- 10 Agustus 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19.
Ilustrasi vaksinasi covid-19. /Pixabay.com/fotoblend

MEDIA BLITAR – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Namun perpanjangan kali ini diikuti dengan beberapa sejumlah kelonggaran, salah satunya bagi sektor perekonomian masyarakat.

Seperti diketahui sebelumnya Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan, mall dan pusat perbelanjaan lainnya sudah diizinkan buka kembali dengan beberapa syarat.

Pemerintah mulai memberlakukan uji coba aturan bahwa hanya pengunjung yang sudah memiliki sertifikat vaksin yang boleh masuk.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Simak Aturan Baru di Pusat Perbelanjaan

Aturan masuk mall/pusat perbelanjaan wajib mempunyai sertifikat vaksin, itu akan mulai diuji coba di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Tak hanya sertifikat vaksin, namun kapasitas mall/pusat perbelanjaan juga dibatasi yang dimana hanya diperbolehkan 25 persen pengunjung saja selama aturan PPKM Level 4 masih diberlakukan.

Uji coba pemberlakuan sertifikat vaksin untuk masuk mall/pusat perbelanjaan akan dimulai dalam seminggu ke depan menggunakan aplikasi Peduli Lindung.

Baca Juga: PPKM Level Diperpanjang, Luhut: Siap-Siap Kita Akan Hidup Tahunan dengan Masker

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x