Status Dr. Louis Resmi Jadi Tersangka Hoaks Covid-19, Dr. Tirta: Terimakasih POLRI!

- 13 Juli 2021, 12:00 WIB
Dokter Tirta
Dokter Tirta /Instagram/@dr.tirta

MEDIA BLITAR – Status Dr. Louis kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks covid-19 yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi.

Dr. Louis sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dan kemudian didalami oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sementara soal Dr. Louis yang ditetapkan sebagai tersangka, dibenarkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Agus menjelaskan bahwa Dr. Louis ditetapkan menjadi tersangka usai menyebarkan informasi yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat terkait covid-19.

Baca Juga: dr. Lois Bersuara Sejak 7 Bulan Lalu Akhirnya Diamankan Pihak Berwajib, dr. Tirta: Hoax Dia Berbahaya

“(Sudah ditetapkan sebagai tersangka, red.) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Agus, dilansir Media Blitar dari Pikiran Rakyat, Selasa, 13 Juli 2021.

Kini, Dr. Louis tengah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani beberapa proses hukum yang berlaku.

Dr. Tirta lantas membuat sebuah postingan di akun Instagram miliknya yang mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangkap Dr. Louis.

Baca Juga: WADUH! Dr. Tirta Diserang Usai Dr. Louis Ditangkap, Netizen: Rakyat Ga Butuh Asupan Seperti ini

Sementara foto yang ia unggah merupakan hasil tangkapan layar dari media pemberitaan yang mengabarkan bahwa Dr. Louis telah resmi menjadi tersangka penyebaran berita hoaks.

“Terimakasih POLRI! Terimakasih Polda Metro Jaya, terimakasih Bareskrim Mabes Polri, Ikatan Dokter Indonesia, dan semua pihak yang mendukung,” tulis Dr. Tirta sebagaimana dikutip Media Blitar dari Instagram, Selasa, 13 Juli 2021.

Tak hanya itu, Dr. Tirta juga membenarkan kepolisian yang telah memberantas penyebaran berita hoaks.

Salah satu langkah tersebut adalah dengan membekuk Dr. Louis yang sebelumnya mengaku bahwa covid-19 tidak ada.

“Hoax ya hoax. Covid itu ADA,” imbuh Dr. Tirta.

Baca Juga: Konspirasi Covid-19 dr. Tirta vs dr. Lois Berakhir Bui Polda Metro Jaya: Kasihan Warga Bingung

“PR masih banyak, hoax belum selesai. Berantas hoax sampai ke akarnya,” timpal dia.

Sebagai informasi, usia mengaku tak percaya dengan adanya covid-19, Dr. Louis kemudian ditangkap polisi, Minggu, 11 Juli 2021 lalu.

Atas perbuatannya, Dr. Louis dirundung dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram Dr. Tirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah