dr. Lois Ditangkap Polisi Usai Viral Tak Percaya Covid-19, dr. Tirta : Sekedar Mengingatkan

- 12 Juli 2021, 15:03 WIB
dr. Lois Ditangkap Polisi Usai Viral Tak Percaya Covid-19, dr. Tirta : Sekedar Mengingatkan
dr. Lois Ditangkap Polisi Usai Viral Tak Percaya Covid-19, dr. Tirta : Sekedar Mengingatkan /Kolase foto dr. Tirta dan dr. Lois/

Baca Juga: Buntut Panjang Pernyataan Dokter Lois Soal Covid-19 Berujung Meja Hijau? dr. Tirta: Press Release Senin Siang

“Ini baru debat ilmiah. Jangan alesan lagi kaya 4 bulan lalu. Alesan gak ada TV lah, alesan ngopi lah. Ini debat ilmiah sesungguhnya. Gak usah takut, anda kan pintar, tentu anda tahu, setiap opini harus dipertanggungjawabkan secara ilmiah dengan bukti jurnal,” cuit dr. Tirta melalui akun Twitter pribadinya, @tirta_hudhi.

Dalam cuitannya, dr. Tirta juga membeberkan bahwa STR milik dr. Lois sudah mati sejak tahun 2017.

“Oh, sekalian Bu Lois ini STR-nya mati yah sejak 2017. Jadi meluruskan : Dia tidak praktek dan tidak menangani pasien Covid selama pandemi,” imbuh dr. Tirta.

Dalam cuitannya, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada itu juga turut menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti cuitan dr. Lois yang menghina para dokter lain.

“Dan beberapa postingannya bahkan menghina beberapa dokter yang saya kenal. Sudah saya capture juga hinaan dari Bu Lois ini. Buat netizen : kita tunggu Bu Lois untuk hadir di hadapan @ikatandokterindonesia. Berani atau tidak? Stop drama medsos-nya. Capek. Pasien Covid-19 masih banyak,” tulis dr Tirta.

Baca Juga: Dokter Lois Beri Sinyal Tolak Undangan IDI untuk Klarifikasi, Buat BIN Disorot dan Didesak Netter

Bahkan, dokter berusia 30 tahun tersebut juga mengancam dr. Louis bahwa akan ada hukuman pidana bagi penyebar hoax.

“Ingat : sekedar mengingatkan, ada pidana bagi penyebar informasi palsu. Buktikan jika anda benar, buat Ibu Lois. Secara ilmiah,” tulis cuitan terakhir dr. Tirta.

Diketahui, dr.Tirta mengaku menjadi salah satu saksi ahli yang diminta keterangan oleh polisi. Menurut dr. Tirta, apa yang disampaikan oleh dr. Lois belakangan ini dianggap menghambat penanganan wabah virus Covid-19 di Indonesia. Saat itu, dr. Tirta menyebutkan bahwa dr. Lois dianggap telah melanggar UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News Twitter @tirta_hudhi youtube Miftah's TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah