dr. Lois Ditangkap Polisi Usai Viral Tak Percaya Covid-19, dr. Tirta : Sekedar Mengingatkan

- 12 Juli 2021, 15:03 WIB
dr. Lois Ditangkap Polisi Usai Viral Tak Percaya Covid-19, dr. Tirta : Sekedar Mengingatkan
dr. Lois Ditangkap Polisi Usai Viral Tak Percaya Covid-19, dr. Tirta : Sekedar Mengingatkan /Kolase foto dr. Tirta dan dr. Lois/

MEDIA BLITAR – Beberapa hari belakangan, nama dr Lois sempat viral di media sosial. Pasalnya, ia mengatakan bahwa kasus kematian Covid-19 yang terjadi di Indonesia bukan disebabkan oleh virus. Dokter tersebut mengungkapkan bahwa penyebab banyak pasien Covid-19 yang meninggal di Rumah Sakit adalah karena efek dari interaksi obat yang dikonsumsi oleh pasien.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh dr. Lois ketika hadir dalam sebuah acara yang ditayangkan oleh salah satu stasiun tv swasta. Ia mengungkapkan pendapatnya tersebut ketika mendapatkan pertanyaan dari host terkait kasus kematian Covid-19 saat off air. Namun baru-baru ini, dikabarkan dr. Lois Owien telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Alamat dr. Louis Tidak Jelas hingga Tidak Terdaftar di IDI, dr. Tirta: Pihak Berwajib Menunggu Klarifikasi

"Iya, ditangkap. kemarin yang bersangkutan sudah ditangkap oleh Unit Siber Krimsus PMJ jam 4 sore", ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada tanggal 12 Juli 2021.  Bahkan sebelum ditangkap, dr. Lois sempat menyatakan bahwa dirinya tidak percaya dengan adanya wabah Covid-19.

Kombes Ahmad Ramadhan sendiri belum memberi penjelasan lebih rinci terkait terkait alasan penangkapan dr.Lois oleh pihak PMJ. Dirinya hanya menjelaskan bahwa petugas kepolisian telah membawa dr. Lois ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Konspirasi Covid-19 dr. Tirta vs dr. Lois Berakhir Bui Polda Metro Jaya: Kasihan Warga Bingung

"Yang jelas kemarin, hari Minggu pukul 16.00 WIB, ditangkap sama Unit Siber Krimsus PMJ," imbuh Kombes Ahmad Ramadhan.

Sementara itu, dr Tirta yang sempat memberi peringatan terhadap dr.Lois melalui akun Instagram pribadinya mengungkapkan beberapa fakta terkait identitas wanita tersebut. Termasuk Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis milik dr. Lois. Selain itu, dr. Tirta juga menantang dokter tersebut untuk menghadiri undangan dari Ikatan Dokter  Indonesia (IDI) melalui cuitan di akun twitternya.

“Titip salam buat bu Lois. Kalo merasa dirinya benar, silakan hadir di undangan dari @ikatandokterindonesia yang sudah dikirimkan sesuai dengan data anda,” tantang dr. Tirta.

Baca Juga: Buntut Panjang Pernyataan Dokter Lois Soal Covid-19 Berujung Meja Hijau? dr. Tirta: Press Release Senin Siang

“Ini baru debat ilmiah. Jangan alesan lagi kaya 4 bulan lalu. Alesan gak ada TV lah, alesan ngopi lah. Ini debat ilmiah sesungguhnya. Gak usah takut, anda kan pintar, tentu anda tahu, setiap opini harus dipertanggungjawabkan secara ilmiah dengan bukti jurnal,” cuit dr. Tirta melalui akun Twitter pribadinya, @tirta_hudhi.

Dalam cuitannya, dr. Tirta juga membeberkan bahwa STR milik dr. Lois sudah mati sejak tahun 2017.

“Oh, sekalian Bu Lois ini STR-nya mati yah sejak 2017. Jadi meluruskan : Dia tidak praktek dan tidak menangani pasien Covid selama pandemi,” imbuh dr. Tirta.

Dalam cuitannya, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada itu juga turut menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti cuitan dr. Lois yang menghina para dokter lain.

“Dan beberapa postingannya bahkan menghina beberapa dokter yang saya kenal. Sudah saya capture juga hinaan dari Bu Lois ini. Buat netizen : kita tunggu Bu Lois untuk hadir di hadapan @ikatandokterindonesia. Berani atau tidak? Stop drama medsos-nya. Capek. Pasien Covid-19 masih banyak,” tulis dr Tirta.

Baca Juga: Dokter Lois Beri Sinyal Tolak Undangan IDI untuk Klarifikasi, Buat BIN Disorot dan Didesak Netter

Bahkan, dokter berusia 30 tahun tersebut juga mengancam dr. Louis bahwa akan ada hukuman pidana bagi penyebar hoax.

“Ingat : sekedar mengingatkan, ada pidana bagi penyebar informasi palsu. Buktikan jika anda benar, buat Ibu Lois. Secara ilmiah,” tulis cuitan terakhir dr. Tirta.

Diketahui, dr.Tirta mengaku menjadi salah satu saksi ahli yang diminta keterangan oleh polisi. Menurut dr. Tirta, apa yang disampaikan oleh dr. Lois belakangan ini dianggap menghambat penanganan wabah virus Covid-19 di Indonesia. Saat itu, dr. Tirta menyebutkan bahwa dr. Lois dianggap telah melanggar UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News Twitter @tirta_hudhi youtube Miftah's TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah