Saksi Bisu Penembakan Brigadir J, Potret Rumah Ferdy Sambo Tempat Rekonstruksi Besok

29 Agustus 2022, 21:09 WIB
Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Mabes Polri bantah adanya bunker berisi uang Rp900 miliar di rumah tersebut. /PMJ News/

MEDIA BLITAR – Terus dilakukan upaya pemeriksaan lanjutan pada kasus penembakan Brigadir J.

Seperti yang diketahui, jika dalam kasus tersebut telah ditetapkan 5 tersangka di antaranya adalah Bharada E atau Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf (yang merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo), Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo).

Menindaklanjuti rangkaian pemeriksaan kasus penembakan Brigadir J, akan dilakukan rekonstruksi lagi, dengan menghadirkan tersangka pada esok hari, 30 Agustus 2022 di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Potret rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) penembakan Brigadir J, sebelumnya dikelilingi dengan garis polisi. Dan dari tayangan langsung salah satu stasiun televisi, terlihat jika TKP malam ini terpantau gelap.

Rumah Ferdy Sambo, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta PMJ News

Baca Juga: Besok Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, LPSK Khawatirkan Ini pada Bharada E

Sementara itu, menilik salah satu tersangka yaitu Bharada E mendapatkan sorotan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang khawatir terhadap potensi terhadap tekanan psikologis yang mungkin terjadi pada Bharada E.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, bila Bharada E turut menjadi tersangka sekaligus saksi dalam kasus penembakan Brigadir J, hingga akhirnya Ferdy Sambo turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kami siapkan, kami siap (dampingi). Kami masih mempertimbangkan soal itu (hadir langsung) jangan sampai kemudian mempengaruhi kondisi psikisnya,” ucap pihak LPSK sepert dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Mengikuti Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J 30 Agustus 2022

“Jangan-jangan nanti malah enggak kuat untuk menyampaikan. Ya kita lihat itu, tidak nyaman dan aman untuk mengungkap yang dia (Bharada E) tahu," sambungnya.

Lebih lanjut, disampaikan oleh pihak LPSK bahwa mereka berusaha menjari solusi dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, terkait aturan teknis rekonstruksi, ‘Apakah data menggunakan peran pengganti’.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa Hari ini Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Aku belum ngomong, belum tanya, teman-teman yang sedang ke sana koordinasi dengan Bareskrim. Kita memastikan kondisi Bharada E si Richard termasuk dengan hukum ini gimana,” ujarnya.

“Proses hukum acaranya gimana boleh gak memungkinkan gak, tidak secara langsung atau dibikin peran pengganti," sambungnya.

***

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler