Sorot Legalisasi Ganja Medis di Indonesia, Eks Petinggi BNN Buka Suara

8 Juli 2022, 14:35 WIB
ilustrasi ganja - Sorot Legalisasi Ganja Medis di Indonesia, Eks Petinggi BNN Buka Suara /Pexels/Washarapol D BinYo Jundang/

MEDIA BLITAR – Tanaman ganja menjadi salah satu problematika yang banyak tuai sorotan publik.

Beberapa waktu belakangan, tersiar kabar jika legalisasi ganja di Thailand mulai dilakukan. Mendorong sejumlah pihak, menanyakan soal legalisasi ganja medis di Indonesia.

Beriringan dengan hal ini, mantan pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) yaitu Kombes Pol (Pur) Dr Slamet Pribadi turut buka suara.

Dalam keterangan yang diwartakan Pikiran Rakyat: ‘Eks Petinggi BNN: Legalisasi Ganja untuk Medis di Indonesia Rentan Disalahgunakan’, Slamet menilai jika Indonesia tak perlu meniru negara lain soal legalitas ganja.

"Tidaklah perlu meniru negara lain yang melegalkan ganja," kata Slamet.

"Di negara lain, tentu hukum dibuat berdasarkan suasana sosial di negara yang bersangkutan yang belum tentu cocok dengan suasana Indonesia," ujarnya.

Slamet mengatakan, apabila ganja dilegalkan untuk kepentingan medis di Indonesia, dikhawatirkan ada pihak-pihak lain yang menggunakan ganja untuk kepentingan rekreasional.

Baca Juga: LENGKAP JADWAL VNL Putra Pool 5 dan Pool 6 Hari Ini, Jumat 8 Juli 2022: Laga Big Match Prancis vs Brazil

Meski begitu, selama ganja digunakan untuk kepentingan kesehatan, ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan penelitian, maka dibolehkan.

Namun, menurutnya, hal tersebut harus mendapat rekomendasi dari pihak terkait, misalnya dokter yang merawat, diikuti dengan persetujuan dari instansi yang berhubungan dengan kesehatan dan Badan POM.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2022 Lengkap Beserta Artinya

"Berarti jika sudah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari instansi yang berhubungan dengan kesehatan dan Badan POM, sungguh diperbolehkan," ucapnya.

"Yang tidak boleh adalah menyalahgunakan, seperti yang dituangkan dalam pasal penghukuman, seperti setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I," tuturnya

Sebelumnya, isu mengenai pemanfaatan ganja untuk medis mengemuka seiring aksi seorang ibu yang meminta ganja medis untuk anaknya yang menderita cerebral palsy. Aksi itu dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 8 Juni 2022: Jaga Temperamen Burukmu, Jangan Sampai Menyakiti Orang Lain

Aksi ibu tersebut kemudian mendapatkan respons dari sejumlah pihak termasuk Kementerian Kesehatan dan DPR.

Kementerian Kesehatan masih mengkaji manfaat ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.

Sementara itu, pihak Komisi III dan IX DPR berencana menindaklanjuti usulan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.***

 

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler