Pledoi Edhy Parbowo: Bila Ada Berita Edhy Diambil Prabowo dari Comberan Itu Benar

10 Juli 2021, 16:59 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi benih lobster. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

MEDIA BLITAR – Edhy Prabowo merupakan terdakwa kasus suap izin benih lobster, sekaligus Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pada Jumat, 9 Juli 2021, Edhy Prabowo membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Dalam kesempatan tersebut, Edhy Prabowo secara khusus meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Indonesia sekaligus Ketua Partai Gerinda, yaitu Prabowo Subianto atas pembuatannya.

Selain itu, Edhy Prabowo juga menyampaikan, bahwa kedua sosok tersebut, memberikan amanah dan kepercayaan padanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Buntut Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

“Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto,” ucapnya.

Lebih lanjut, Edhy Prabowo menyampikan betapa berpengaruhnya sosok Prabowo Subianto bagi karirnya.

Sempat keluar dari Akademi Militer di Magelang, membuat Edhy Prabowo pergi ke Jakarta untuk mencari pekerjaan.

Hingga akhirnya bertemu dengan sosok Prabowo Subianto, berkenalan, dan karir Edhy Prabowo di ibu kota pun di mulai.

Baca Juga: Edhy Prabowo Akui Siap Dihukum Mati, KPK Ungkap Tentang Hukuman Untuk Mantan Menteri KKP

“Bila beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa, ‘Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan’, maka saya katakan itu benar,” sambungnya.

Selain itu, Edhy Prabowo turut menyampaikan maaf kepada pimpinan, staf, dan keseluruhan pegawai KKP, karena permasalahan ini, astivitas mereka terganggu.

Edhy Prabowo turut menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua, keluarga, dan masyarakat Indonesia. Serta berharap, supaya hakim dapat menjatuhkan vonis dengan adil.

Baca Juga: Kiky Saputri Sentil Edhy Prabowo di Depan Susi Pudjiastuti, Kiky: Beliau Lagi Sibuk Jawab Pertanyaan

Di mana sebelumnya, atas kasus ini, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar dan hak politik dicabut selama 4 tahun.

Edhy menilai hal itu cukup memberatkan dirinya, dan mengatakan, “Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat."

“Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang solehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," sambungnya.

Baca Juga: Bisa Beli 2 Unit Toyota Agya atau 12 Unit Honda Vario, Segini Harga Jam Rolex Milik Edhy Prabowo

Sementara itu, Edhy Prabowo menyampaikan bahwa dirinya membantah mengetahui adanya suap pada pengajuan izin ekspor benih lobster. Namun, akan bertanggung jawab pada dugaan korupsi yang terjadi di KKP.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo didakwa bersama lima orang lainnya, yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhu Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Didakwa telah menerima USD 77.000 dan Rp24.625.587.250 dari para pengusaha ekspor benih benur lobster (BBL) yang terkait dengan pemberian izin budidaya dan ekspor.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler