Selain itu, evaluasi yang dilakukan oleh Kominfo terhadap Lembaga Penyiaran Swasta tersebut berdasarkan sembilan pertimbangan, seperti berikut:
- Perlindungan kepentingan nasional
- Pemerataan penyebaran informasi
- Kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara penyiaran
- Penetapan penyelenggara multipleksing yang telah melakukan investasi sebelumnya
- Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio atau pencegahan interferensi spektrum frekuensi radio
- Kesiapan ekosistem penyelenggaraan penyiaran, efisiensi industri penyiaran
- Perlindungan investasi dan persiapan penghentian siaran analog.***