CEK FAKTA: Pemilik E-KTP Dapatkan Kompensasi Rp1 Juta?

29 Oktober 2020, 20:44 WIB
Info tidak benar penerimaan bantuan e-KTP Rp1 juta/Kominfo /

MEDIA BLITAR – Pada kondisi pandemi Covid-19, pemerintah melakukan penyaluran berbagai program bantuan untuk elemen masyarakat yang membutuhkan.

Program bantuan yang disalurkan pemerintah seperti subsidi gaji melalui program BLT BPJS Ketengakerjaan. Kartu Prakerja yang diberikan kepada pencari kerja dan pekerja. Program ini memberikan pelatihan dan insentif kepada peserta program prakerja. Kedua program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, ada program Bantuan Presiden Usaha Mikro yang bertujuan supaya pelaku usaha mikro tetap bisa bertahan ditengah pandemi, program bantuan ini di kelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Pilkada 2020, Khofifah: Muslimat NU Bukanlah Partai Poltik, NU Tidak Beri Dukungan ke Calon Manapun

Baca Juga: Waspada! Gunung Sinabung Luncurkan Awan Panas ke Arah Timur dan Tenggara

Lalu ada program bantuan sosial tunai yang diberikan kepada KPM (keluarga penerima manfaat) non PKH (program keluarga harapan). Serta program bantuan prioritas lain, yaitu bantuan sosial PKH dan bantuan sembako. Program tersebut disalurkan oleh Kementerian Sosial.

Program bantuan yang berasal dari pemerintah ini, direncanakan untuk diperpanjang hingga tahun 2021.

Namun, disayangkan dengan momentum seperti ini ada oknum yang memanfaatkan, dengan beberapa informasi tidak benar.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik SIM C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah? Benarkah?

Melalui laman kominfo.go.id, menginformasikan bahwa beredar pesan berantai melalui Whatsapp (WA), yang menjelaskan bahwa bagi warga negara yang mempunyai e-KTP akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp2 juta.

Pesan berantai tersebut tertulis:

“Semua masyarakat yg sudah mempunyai e-KTP mulai 02 April 2020 akan mendapatkan subsidi senilai Rp1.000.000,00 untuk biaya #dirumahsaja. Hal tersebut dengan langkah registrasi dahulu dengan mengisi formulir di bawah ini:

https://s.id/ektp-covid19.”

Kominfo menjelaskan bahwa informasi tersebut salah atau hoaks. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menjelaskan bahwa narasi yang beredar tersebut adalah tidak benar.

Baca Juga: Fakta Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp500 ribu Non PKH. Apakah Cair Lagi? Simak Penjelasannya

Baca Juga: Mengajak Bona Pascal Berkolaborasi, Andi Rianto: Saya Senang Berkolaborasi dengan Para Musisi Muda

I Gede Suratha juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki program seperti itu.

"Njih (hoaks). Hati-hati," kata Gede Suratha.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler