Ferdian Paleka Si Youtuber Sampah, Akhirnya Dibebaskan dari Penjara

- 4 Juni 2020, 23:23 WIB
Ferdian Paleka Bebas
Ferdian Paleka Bebas /

MEDIA BLITAR - Nasib baik datang kepada Ferdian Paleka, yang sempat viral karena kasus prank sembako sampah yang dilakukan oleh Ferdian Paleka bersama temannya, sehingga gegerkan publik dan timbulkan kecaman dari berbagai pihak.

Setelah sebelumnya sempat kabur sesaat, dan berhasil diciduk serta ditahan sejak Mei 2020 lalu, Ferdian Paleka akhirnya bisa menghirup udara bebas. Sang Youtuber Ferdian Paleka pada hari ini Kamis 4 Juni 2020 telah dibebaskan oleh Polrestabes Bandung bersama dua rekannya yaitu MA dan TF.

Pihak Polrestabes Bandung membeberkan alasan dibalik dibebaskannya Ferdian Paleka.

Melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, pembebasan Ferdian Paleka itu lantaran pihak pelapor mencabut laporan di Kepolisian. Sehingga Ferdian Paleka bersama dua rekannya bisa bebaskan pada Kamis siang.

"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu, itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dilansir Antara

Untuk itu, lantaran pihak pelapor telah mencabut laporannya, Galih mengatakan proses hukum kasus prank Ferdian Paleka telah dihentikan.

Dalam UU ITE Pasal 45 Ayat 3, tersangka dijerat berdasarkan delik aduan.

Menurutnya jika pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka kasus tersebut otomatis bakal dihentikan proses hukumnya. Alhasil Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat 8 Mei 2020.

Galih menambahkan, "Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya," tambahnya.

Ferdian Paleka tampak menggunakan topi dan memakai masker saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung. Ferdian bersama dua rekannya ditemani oleh tim kuasa hukum serta disambut orang tuanya.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x