- Bermain HP saat berkendara
- Melewati garis marka jalan
- Melampaui batas kecepatan
- Menerobos lampu merah
- Parkir sembarangan
- Melawan arus
- Bertelepon saat mengemudi
- Melanggar aturan ganjil genap
- Tanpa sabuk pengaman
- Tidak memakai helm
Itulah informasi mengenai e-tilang yang sudah diterapkan di Kota Blitar yang diharapkan ditaati oleh para pengendara di jalan.***