Menjadi Satu-satunya Masuk Level 1, Cek Disini Aturan NEW NORMAL Kota Blitar Lengkap

6 Oktober 2021, 22:04 WIB
Patung Putra Sang Fajar yang ada di Kota Blitar / Menjadi Satu-satunya Masuk Level 1, Cek Disini Aturan NEW NORMAL Kota Blitar Lengkap /Instagram/@novemlawalata

MEDIA BLITAR - Secara resmi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diperpanjang.

PPKM Jawa-Bali kembali dilanjutkan selama dua pekan kedepan hingga 18 Oktober 2021. Dalam periode kali ini, ada satu daerah yang untuk pertama kalinya masuk kategori PPKM Level 1 yaitu Kota Blitar.

Baca Juga: Kota Blitar Akan Jadi Percontohan Uji Coba PPKM Level 1 New Normal, Simak Poin-Poinnya!

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menekankan kalau pemerintah akan mencoba penerapan PPKM level 1 yakni, New Normal.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM level 1, New Normal di Kota Blitar implementasi PPKM level 1 diberlakukan karena telah memenuhi persyaratan indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Mantap! Rayakan Panen Raya, Pemuda Desa Wisata Serang Blitar Gelar Festival Jagung Bakar

Disebutkan kalau target cakupan vaksinasi dosis 1 di Blitar mencapai 70 persen dan dosis 1 lansia mendekati 60 persen. Kota Blitar juga akan di monitor secara ketat dalam pelaksanaan PPKM level 1 agar dapat merespon jika terjadi hal-hal darurat.

Selain itu Luhut Binsar Pandjaitan juga menuturkan, kebijakan kegiatannya akan mendekati kehidupan masyarakat yang normal sebelum adanya pandemi. Artinya, Kota Blitar akan jadi tempat uji coba menerapkan aturan New Normal yang nantinya akan diaplikasikan ke daerah lainnya.

Lantas apa saja aturan yang berlaku di daerah PPKM Level 1? Berikut rinciannya menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 akan dibahas lengkap.

Baca Juga: Diundang ke Istana Negara oleh Jokowi, Peternak Pembentang Poster Asal Blitar Ungkapkan Hal Ini

1. Kaoasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas maksimal 50 persen siswa, kecuali untuk sekolah luar biasa boleh hingga 100 persen

2. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 75 persen WFO (work from office).

3. Supermarket dan pasar tradisional boleh buka dengan kapasitas mencapai 75 persen

4. PKL, barbershop, laundry, bengkel kendaraan, dan tempat cuci kendaraan boleh buka yang aturannya diatur pemerintah daerah

5. Warung makan atau warteg boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dan kapasitas 75 persen

Baca Juga: Hotman Paris Siap Ganti Rugi ke Pemilik Toko yang Dicuri Dua Ibu di Blitar, Netizen: Maafkan dan Bantu

6. Restoran dan cafe boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen, waktu makan maksimal 60 persen, dan tetap wajib Peduli Lindungi

7. Restoran yang jam operasionalnya dimulai malam hari, boleh beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00, kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit, serta wajib Peduli Lindungi

8. Pusat perbelanjaan atau mall boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menggunakan Peduli Lindungi

9. Tempat ibadah diizinkan menggelar keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 orang

10. Taman dan area publik lainnya dapat buka dengan kapasitas 75 persen

11. Kegiatan seni budaya dan olahraga yang menimbulkan kerumunan diizinkan maskimal 75 persen kapasitas

12. Resepsi pernikahan maksimal 50 persen kapasitas ruangan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Inmendagri

Tags

Terkini

Terpopuler