Polisi Tangkap Oknum Guru Olahraga Setelah Tiga Tahun Setubuhi Muridnya

4 Februari 2021, 17:27 WIB
Polisi Tangkap Oknum Guru Olahraga Setelah Tiga Tahun Setubuhi Muridnya /Dok. Media Blitar/Cf Glorian/

MEDIA BLITAR - Seorang oknum guru yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Blitar ditangkap polisi.

Guru itu diringkus setelah terbukti menyetubuhi siswinya. Mirisnya, korban dijadikan budak seks selama 3 tahun.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara Langi mengungkapkan tersangka ditangkap setelah dua bulan menyelidiki laporan siswi asal Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar tersebut.

Baca Juga: Ditanya Azka Alasan Putus dengan Deddy Corbuzier, Begini Jawaban Agnez Mo

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar Donny kepada Media Blitar, Kamis, 4 Februari 2021.

Diketahui oknum guru itu bernama Bambang. Ia merupakan guru olahraga, pindahan dari Kediri.

Siswi atau korban merupakan seorang atlet andalan sekolah. Korban adalah atlet voli dan olahraga lari atau atletik.

Modus yang dipakai tersangka yang dengan cara mengancam kelangsungan olahraga korban di masa depan, alih-alih mengajar dengan baik.

Baca Juga: Rohimah Cerai dengan Komedian Kiwil Setelah 22 Tahun Pernikahan

Baca Juga: Usai Bulan Madu Shaheer Sheikh Pamerkan Tempat Tinggal Mewah, Dekorasi Sendiri!

Donny menjelaskan, hasil pemeriksaan terungkap, korban disetubuhi lebih dari 10 kali. Lokasinya berada di 10 tempat yang berbeda.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, persetubuhan itu dilakukan mulai di ruang kelas, ruang guru. Korban juga disetubuhi di rumah pelaku, dan di sebuah hotel di Kota Blitar.

Bahkan, korban yang saat itu masih duduk di kelas VIII pernah disetubuhi di Bali. Itu saat sekolah menyelanggarakan study tour.

Baca Juga: Putri Anne Tulis Pesan Rindu untuk Arya Saloka, Aldebaran Jarang Pulang?

Baca Juga: Perjalanan Cinta Rachel Vennya dan Niko Al Hakim, Pacaran Sampai Menikah

"Dan itu semua terekam melalui rekaman cctv," ujar Donny.

Abituren Akpol 2009 tersebut menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Blitar. Ia dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Selain diancam penjara minimal 10 tahun, tersangka juga terancam dipecat sebagai seorang guru ASN di Kabupaten Blitar.***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler