DIPERPANJANG! Pemkot Blitar Keluarkan SE Walikota Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM

27 Januari 2021, 19:51 WIB
Istana Gebang Kota Blitar/blitarkota.go.id /

 

MEDIA BLITAR– Pemerintah Kota Blitar (Pemkot) akhirnya mengeluarkan SE Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Blitar.

Pengeluaran SE tersebut adalah untuk menindaklanjuti program PPKM sebelumnya pada SE Nomor: 1 Tahun 2021 setelah melihat dinamika penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Blitar yang belum menunjukkan angka penurunan.

Selain itu Pemkot Blitar ingin menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kota Blitar dari resiko penyebaran Covid-19.

Baca Juga: INFO COVID-19 SELASA 26 JANUARI 2021 KAB. BLITAR: Kasus Positif 69 Pasien, 55 Orang Sembuh

Pemkot Blitar akan kembali menerapkan beberapa langkah-langkah untuk menyikapi peningkatan penyebaran virus Covid-19 yang tergolong cukup tinggi di Kota Blitar dalam bentuk PPKM lanjutan.

Namun terdapat sedikit perbedaan aturan dengan PPKM sebelumnya terkait diperbolehkannya pedagang kaki lima yang mulai buka jam 17.00 WIB dapat beroperasional sampai pukul 22.00 WIB.

Di samping itu tempat wisata sekarang juga diperbolehkan beroperasi namun dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta: Benar-Benar Sayang, Al Terus Membayangkan Andin Ada Bersamanya

Berikut poin lengkap pengaturan PPKM kedua yang akan dilakukan di Kota Blitar:

1. Bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, dan perkantoran serta pengeola pendidikan di Kota Blitar wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

2. Membatasi tempat kerja, perkantoran, serta karyawan/pekerja di luar instansi Pemerintah Kota Blitar termasuk sektor swasta/industri untuk menerapkanWork From Home(WFH) dan Work From Office (WFO) serta sistem shift sesuai pembagian yang dilakukan oleh kepala/pimpinan masing-masing instansi/perusahaan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Bagai Pinang Dibelah Dua, Paras Ayu Mempesona Shopia Latjuba dan Putri Bungsu

3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar, perkuliahan, dan bimbingan belajar secara daring (online).

4. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

5. Melakukan pengaturanpemberlakuan jam operasional:

- Kegiatan restoran/rumah makan, restoran milik hotel, karaoke, angkringan, pedagang kaki lima untuk pemberlakuan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Khusus pedagang kaki lima yang jam operasionalnya mulai pukul 17.00 WIB dapat melakukan usahanya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Pasrah Hubungannya dengan Amanda Manopo, Billy Syahputra: Jalanin Aja, Ada Apa?

- Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall/ toko modern mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

- Perhotelan dan pasar tradisional tetap dapat beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

6. Kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, dan lainnya diberhentikan untuk sementara.

7. Tempat wisata dapat dibuka dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kecantikannya Diwarisi dari sang Bunda, Putri Bungsu Sophia Latjuba Disebut Mirip Penyanyi Shakira

8. Kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

10. Mengaktifkan kembali Kampung Tangguh di masing-masing wilayah.     

Pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Al Jadi Suami Seutuhnya untuk Andin, Tinggal Bersama? Sinopsis Ikatan Cinta 27 Januari

Selain itu Pemkot Blitar akan berupaya mencegah dan menghindari kerumunan dengan cara persuasif kepada semua pihak dengan bantuan Polisi Pamong Praja serta dibantu Kepolisian Negeri Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

Surat edaran Walikota Blitar ini mulai berlaku tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: blitarkota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler