WASPADA! Berikut Daftar Investasi Ilegal OJK 2022, Money Game, Aset Crypto, Robot Trading, Binary Options

- 15 Maret 2022, 18:58 WIB
Ilustrasi - WASPADA! Daftar Investasi Ilegal OJK 2022,  Money Game, Aset Crypto, Robot Trading, Binary Options
Ilustrasi - WASPADA! Daftar Investasi Ilegal OJK 2022, Money Game, Aset Crypto, Robot Trading, Binary Options /Pixabay/mohamed_hassan

MEDIA BLITAR – Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan berkedok investasi di dua aplikasi berbeda.

Kasus investasi ilegal tersebut berhasil hebohkan tanah air, terutama kalangan masyarakat yang menaruh minat pada dunia trading.

Terkuaknya kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz menjadi peringatan kepada semua pihak agar selalu waspada dalam berinvestasi.

Baca Juga: Biodata Sandy Walsh, Dari Liga Antah-berantah Menuju Liga yang Paling Terkenal di Indonesia

Dalam artikel berikut ini ada beberapa daftar investasi OJK 2022 yang perlu diwaspadai bagi yang akan memulai investasi.

Pada bulan Februari 2022, SWI yang terdiri dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo telah diberhentikan kegiatan 21 entitas tanpa izin dari otoritas berwenang.

Dalam kegiatan itu dapat merugikan orang lain, termasuk ada 16 kegiatan money game, 3 aset perdagangan aset tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Baca Juga: Link Nonton Drakor A Business Proposal: Episode 5 hingga 6 Akan Tayang di Netflix

Berikut ini daftar investasi ilegal Money Game OJK 2022: Goo Flush, AFC Football, HEPI 1000, Tesla Solar, Schneider PV, Yagoal, Dana Amanah mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah, Easy Go Property Premium, Juragan Bola, CFG International Investment, Bisa Football Official.

Selain itu, ada Opten Pondzi Investment Dio Luther, Duplikasi nama PT Mandiri Investasi, Ovo Investasi Reksadana mengatasnamakan OVO, dan Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia.

Baca Juga: Malam Nisfu Syaban 2022 Jatuh Pada Tanggal Ini, Simak Jadwal Puasa 3 Hari yang Penuh Syafaat Tersebut

Berikut ini daftar investasi ilegal aset Crypto OJK 2022: Elzio, I-DOE, dan PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/goldcoin.co.id.

Berikut ini daftar investasi ilegal robot trading OJK 2022: EA50/PT Sentra Mega Indotek, dan OPAFX – OPAC Trading Limited.

Berikut ini daftar investasi ilegal Binary Option OJK 2022: Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex, Octafx, Urban Fx Trade, USG Forex, Weltrade, Bravo Fx, dan Exness.

Berikut ini pelaku usaha perdagangan ilegal OJK 2022: Bijak Gadai, Depok. Central Gadai Niaga/Central Gadai, Bogor, KSP Gadai, Bandung, KSP Joyo Lestari, Bandung, dan Gadai Elektronik Bandung, Bandung.

Baca Juga: Viral Aku Tergoda Oleh Wanita, Lirik Lagu Five Minutes - Aku Tergoda di TikTok

Selain itu, ada 50 yang terdaftar pinjaman online ilegal OJK 2022, salah satunya adalah Rupiah Meminjam – Uang Cepat KSP Dana Usaha Jaya, Pinjaman Mudah – KSP Harpen Diknas Tangerang, Uang Ku – Pinjaman Tunai Online Koperasi Sejahtera Abadi.

Ada juga Dana Cepat, Lender – Pinjaman Uang Langsung Cair Tanpa KTP PT Finance WETA, Dunia Kredit – KSP Maxim Sejahtera Utama, Rupiah Tunai – Pembanding Dana Tunai Online Cair BlueVision Studio, Dana Cepat – Pinjam Uang Online Cepat Cair List Info Cibenk, dan masih banyak lainnya.

Demikian penjelasan mengenai daftar investasi ilegal 2022 yang perlu diketahui bagi masyarakat, agar tidak dirugikan.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x