Maskapai Garuda Indonesia Terancam Kehilangan Sumber Pendapatan

- 3 Juni 2020, 15:39 WIB
Maskapai nasional Garuda Indonesia juga terancam kehilangan sumber pendapatan besar tahunannya
Maskapai nasional Garuda Indonesia juga terancam kehilangan sumber pendapatan besar tahunannya /Pikiran Rakyat

MEDIA BLITAR - Keputusan pemerintah Indonesia untuk meniadakan pemberangkatan haji 2020, ternyata tidak hanya berimbas pada para calon jamaah haji, melainkan juga berpengaruh kepada lainnya.

Calon jamaah haji yang hendak berangkat tahun ini tidak hanya telah menunggu sekitar 10 tahunan. Tetapi, maskapai nasional Garuda Indonesia juga terancam kehilangan sumber pendapatan besar tahunannya.

“Kita sudah antisipasi mengingat situasi di Arab Saudi. Kita ikut pemerintah saja, kita buka rute-rute internasional pelan-pelan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, yang dilansir Antara di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.

Ia belum bisa memastikan rute mana saja yang akan dibuka. Yang pasti, sebagian besar rute internasional itu akan dihubungkan ke Bali.

Saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah negara-negara lain untuk kembali membuka penerbangannya.

“Yang ke Bali maupun luar negeri kalau sudah dibuka. Sekuat yang kita terbangkan untuk menaikkan frekuensinya,” ujar Irfan.

Ia pun akan memaksimalkan frekuensi rute-rute yang ramai dan mengurangi frekuensi rute-rute yang sepi. “Enggak (dipangkas), kita kurangi saja frekuensinya,” ujar Irfan.

Irfan menuturkan, kinerja keuangan mulai menurun saat adanya penutupan penerbangan dari dan ke Tiongkok dengan total 13 penerbangan dalam seminggu.

Ditambah pelarangan dari dan ke Arab Saudi, terutama untuk penerbangan umrah, membuat kinerja keuangan maskapai pelat merah itu makin terpuruk.

“Ini drastis meskipun ke Hong Kong masih buka. Impact lebih besar lagi saat penutupan penerbangan umroh 10 hari kita terbang berangkat kosong, pulang penuh,” tuturnya.

Irfan mengatakan, jumlah penumpang turun semakin signifikan saat keluar Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 Pengendalian Transportasi Selama asa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M bahwa keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah wabah covid-19 yang belum usai. Selain itu, kebijakan ini juga diambil karena hingga saat ini Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H.

Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.

Editor: Ninditoo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x