Kenaikan PPN Indonesia di Tengah Pandemi Disorot, Pukulan Penjual Offline

- 7 Oktober 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi Pasar.
Ilustrasi Pasar. /Pexels./

MEDIA BLITAR - Parlemen Indonesia pada Kamis menyetujui undang-undang untuk salah satu perombakan pajak paling ambisius di tanah air, termasuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai tahun depan, pajak karbon baru dan membatalkan rencana pemotongan pajak perusahaan.

Seperti yang diwartakan Reuters, bahwa Undang-undang tersebut, bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan pendapatan dan meningkatkan kepatuhan pajak, setelah kas negara terpukul besar tahun lalu karena pandemi COVID-19, Menteri Hukum Yasonna Laoly mengatakan kepada parlemen.

Tetapi beberapa kelompok bisnis dan analis, mempertanyakan periode kenaikan pajak yang direncanakan itu, dengan pemulihan ekonomi dari pandemi yang terlihat masih rapuh.

Baca Juga: Manfaat Tempe Bagi Kesehatan Tubuh dan Otak, Makanan Fermentasi Kampung Khas Indonesia Murah Meriah

Undang-undang tersebut menyerukan agar tarif PPN untuk penjualan hampir semua barang dan jasa dinaikkan dari 10% sekarang menjadi 11% pada April mendatang dan menjadi 12% pada tahun 2025, menurut salinan yang ditinjau oleh Reuters.

Ini juga membatalkan pemotongan pajak perusahaan yang direncanakan, dan memperkenalkan tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi untuk individu kaya, pajak karbon baru dan program amnesti pajak baru.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa hanya satu dari 9 partai politik yang menentang pengesahan di parlemen.

Baca Juga: Sandiaga Uno Terima Ide Ivan Gunawan Selenggarakan Miss Grand Indonesia 2022 di Bali: Benar Ya Igun Tagih Loh

“Dengan penerapan undang-undang ini, di samping reformasi fiskal dan memastikan belanja pemerintah yang lebih tepat sasaran, kami berharap dapat memperkuat pemulihan ekonomi dan mempercepat pengurangan kemiskinan,” kata Yasonna.

Dampak inflasi dari kenaikan PPN itu dinilai “terbatas dan minimal”, tambahnya.

Pemerintah telah membuat beberapa konsesi dari proposal aslinya. Awalnya, ia berusaha menaikkan PPN menjadi 12% sekaligus dan mengusulkan pajak minimum untuk perusahaan merugi yang diduga melakukan penghindaran pajak.

Baca Juga: Squid Game ada Kakek Oh Il Nam, Indonesia ada Babeh Ojol: Alhamdulillah dapat Hadiah

Beberapa analis mengatakan, langkah-langkah tersebut harus meningkatkan penerimaan pajak tahun depan, berpotensi mengurangi defisit fiskal di bawah perkiraan resmi saat ini, sebesar 4,85% dari produk domestik bruto (PDB), dan membantu pihak berwenang mempersempit kesenjangan lebih lanjut menjadi di bawah 3% pada tahun 2023.

Sementara itu, pemerintah belum mengatakan berapa banyak pendapatan yang diharapkan meningkat.

Josua Pardede, ekonom Bank Permata yang berbasis di Jakarta, memperkirakan langkah-langkah tersebut akan berdampak positif pada kesinambungan fiskal jangka panjang, tetapi ia memperingatkan kenaikan PPN akan mengikis daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, yang lebih sensitif terhadap kenaikan harga.

Baca Juga: Asiamoney Kembali Menobatkan BRI Sebagai Bank UKM Terbaik di Indonesia

“Kami berharap pemerintah (dapat) meningkatkan efektivitas belanja strategis, terutama untuk perlindungan sosial, tahun depan,” kata Pardede, memprediksi kenaikan inflasi hingga 0,3 poin persentase dan sedikit perlambatan pertumbuhan PDB pada 2022.

Asosiasi operator mal, yang telah melobi agar kenaikan PPN ditunda selama tiga tahun, menyayangkan pengesahannya.

"Dampak COVID-19 tidak berakhir ketika pembatasan dicabut. Kenaikan PPN di tengah pandemi yang sedang berlangsung akan memperburuk pukulan terhadap penjualan offline," kata Ketua Umum Alphonzus Widjaja.

Baca Juga: Makna Motif Batik di Indonesia, Salah Satunya Motif Kawung yang Berasal dari Yogyakarta

Program pengampunan pajak yang akan berjalan pada semester pertama tahun depan juga menuai kritik. Anggota parlemen oposisi mengatakan meluncurkan amnesti sambil menaikkan tarif PPN tidak adil, sementara ekonom mengatakan program amnesti berulang dapat menyebabkan moral hazard.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah