Token Kripto ASIX Anang Hermansyah Belum Masuk Daftar 229, Bappebti Tegas Bilang Begini

11 Februari 2022, 13:46 WIB
Token Kripto ASIX Anang Hermansyah Belum Masuk Daftar 229, Bappepti Tegas Bilang Begini/instagram/@ananghijau /

MEDIA BLITAR - Bappebti belum mengijinkan token kripto ASIX Anang Hermansyah untuk diperdagangkan.

Hal tersebut karena token kripto ASIX Anang Hermansyah belum resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Informasi nasib token ASIX Anang Hermansyah itu tertuang pada keterangan jawaban di akun twiter resmi Bappebti yang menjawab salah satu pertanyaan pengguna.

Baca Juga: Doni Salmanan Bocorkan 3 Kunci Penting Buat Trader Kripto Pemula, Salah Satunya Terkait Gambling

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti No. 7/2020. Terima kasih," tulis jawaban akun twitter resmi Bappebti @InfoBappebti, saat membalas pertanyaan salah satu pengguna, Kamis, 10 Februari 2022.

Seperti diketahui, Anang Hermansyah mulai terjun ke bisnis kripto dengan meluncurkan toke ASIX pada 27 Januari 2022.

Baca Juga: Tentang Airdrop Kripto, Para Pemburu Koin Kripto Gratisan Merapat!

Sederet nama artis dikabarkan ikut membeli token kripto tersebut secara privat.

Dikutip dari situs resmi Bapeppti, izin edar 229 mata uang kripto tersebut tertuang pada Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yang mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

"Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama pada situs resminya, Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Ingin Investasi Kripto tapi Modal Minim? Simak 5 Mata Uang Kripto Berikut Ini!

Menilik sejarahnya, peraturan Bappebti ini lahir dari respon pemerintah atas perkembangan mata uang kripto yang semakin intens untuk menjadi salah satu alat tukar.

Penting diketahui dari Perba tersebut, sampai saat ini Cryptocurrency belum bisa digunakan sebagai alat transaksi sah.

Mata uang kripto diakui eksistensinya oleh pemerintah sebatas menjadi alat investasi yang diperdagangkan di pasar berjangka.

Para investor aset kripto bisa memperjual-belikan 229 Cryptocurrency yang telah diakui, melalui perusahaan perdagangan kripto yang juga telah diberikan izin oleh Bappebti.

Baca Juga: Tak Semudah yang Dibayangkan, Begini Ternyata Cara Cairkan Kripto NFT ke Rupiah

Termasuk Bitcoin, Inilah daftar 229 aset Kripto yang telah mendapat izin Bappebti:

- Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem.

- Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent.

- Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.

- Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.

Baca Juga: Waduh, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Resmi Larang Penjualan Kripto di Indonesia, Begini Alasannya

Compound, 0x, 

- Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.

- Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, 

- Pivx Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar.

Baca Juga: 3 Cara Mengenali Airdrop Abal-abal, Waspada dengan Iming-iming Kripto Tak Masuk Akal

- Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.

- Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar.

- Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, 

- Bakery token, Lyfe, Ionomy limited. Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.

- Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler