Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Terkait Pendaftaran PSE

17 Juli 2022, 20:29 WIB
MDaftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Terkait Pendaftaran PSE /Pixabay/

MEDIA BLITAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengumumkan akan melakukan pmblokiran aplikasi terkait PSE.

Sebelumnya publik tdihebohkan dengan kabar terkait kebijakan kominfo yang akan memblokir aplikasi populer di Indonesia seperti Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Google.

Melalui keterangannya Kemkominfo menyampaiakn akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut pada tanggal 20 Juli apa bila tidak melakukan hal ini.

Baca Juga: CEK LIVE SCORE dan Hasil Skor Persebaya vs PSIM Yogyakarta Malam ini 17 Juli 2022 Big Match Pra Musim Liga 1

Kominfo akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut dengan alasan karena belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pendaftaran PSE tersebut sebenarnya bisa dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2022 besok.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Link Live Streaming Final Piala Presiden 17 Juli 2022, Arema FC Lawan Borneo FC

Jika masih tidak melakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada tanggal 21 Juli 2022.

Artinya, tinggal 3 hari lagi batas waktu pendaftaran PSE agar Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Google tidak terblokir.

Kominfo sudah memberikam ancaman untuk blokir WA, IG, dan Google dalam tiga hari lagi jika tak segera mendaftar.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Link Live Streaming Final Piala Presiden 17 Juli 2022, Arema FC Lawan Borneo FC

Bukan hanya itu, platform media sosial lainnya seperti PUBG hingga Netflix juga terancam akan diblokir.

Dedy Permadi juru bicara Kominfo menjelaskan bahwa jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.

Maka ketika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, akan kesulitan koordinasi dengan PSE.

Baca Juga: Usai Banjir, Warga Dihebohkan dengan Penemuan Diduga Ikan Arapaima di Garut Berat Capai 1 Ton

Kominfo juga menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Sedangkan Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Google masih belum mendaftar.

Itulah mengapa platform tersebut terancam akan diblokir tiga hari lagi.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Borneo FC Vs Arema FC Final Piala Presiden 2022, Penentuan Juara!

Berikut daftar aplikasi yang terancam diblokir, jika tidak segera mendaftar pada 20 Juli 2022:

1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr
11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING VIDIO Arema FC vs Borneo Final Leg 2 Piala Presiden 2022 Malam ini Minggu 17 Juli

16. Mobile Legends
17. PUBG
18. Candy Crush
19. Pokemon Go
20. Minecraft
21. Clash of Clan
22. Garena AOV
23. League of Legends
24. Vainglory
25. Free Fire
26. Canva
27. Skillacademy
28. Duolinggo
29. Brainly
30. Cookpad

 

Demikian sekilas informasi tentang Whatsapp, Instagram, Twitter, hingga Facebook yang terancam akan diblokir.

Disclaimer: artikel ini tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com dengan judul "45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends hingga Free Fire".***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler