Jangan Beli Bitcoin Sembarangan, Ini 13 Perusahaan Pedagang Aset Kripto yang Resmi Diakui Bappepti

24 Januari 2022, 14:37 WIB
Jangan Beli Bitcoin Sembarangan, Ini 13 Perusahaan Pedagang Aset Kripto yang Resmi Diakui Bappepti /

MEDIA BLITAR - Pasar mata uang kripto seperti Bitcoin cs telah menjadi tren baru investasi, yang aturan mainnya telah diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Berbeda dengan beberapa negara lain yang telah menempatkan mata uang kripto sebagai alat transaksi sah, Bappepti menempatkan Bitcoin cs di Indonesia sebagai alat investasi yang diperdagangkan di lantai bursa.

Baca Juga: Harga Bitcoin Terjun Bebas, Terungkap Ini Alasan Kenapa Pasar Kripto Sedang Lesu Darah

Lewat Peraturan Bappepti (Perba), jenis-jenis mata uang kripto yang bisa diperdagangkan harus mendapat ijin resmi.

Dikutip dari peraturan Bappepti, sampai saat ini ada 229 jenis mata uang kripto yang telah diakui Bappepti, termasuk Bitcoin, Ethereum, Theter, Binance Coin, dan sebagainya.

Baca Juga: 229 Mata Uang Kripto Resmi Diakui Bappepti, Begini Nasib Bitcoin

Selain jenis mata uang kripto, para perusahaan yang melakukan aktivitas perdagangan Cryptocurrency tersebut juga harus mendapatkan legalitas dari Bappepti.

Seperti diketahui, Bappepti adalah lembaga resmi pemerintah yang bertugas salah satunya untuk mengawasi aktivitas perdagangan berjangka di Indonesia.

Lembaga ini terkoneksi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan lembaga hukum seperti POLRI.

Baca Juga: Simak Fakta Berikut Ini Sebelum Berinvestasi Melalui Bitcoin, Salah Satunya Menggunakan Sistem P2P

Salah satu peran Bappepti adalah sebagai salah satu legislator perdagangan berjangka, serta mediator jika ada permasalahan di wilayah tersebut.

Dalam hal perdagangan kripto, penting untuk mengetahui berbagai perusahaan yang telah mendapat izin resmi Bappepti.

Salah satunya agar konsumen punya kepastian hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Baca Juga: Ada 2 NFT Ridwan Kamil yang Sekilas Sama, Manakah yang Asli?

13 Perusahaan Perdagangan Kripto yang Diakui Bappepti:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)

Baca Juga: Miliarder Meksiko Siapkan Bisnis Perbankannya Akan Rangkul Bitcoin

7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
8. PT Tiga Inti Utama (Triv)
9. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
10. PT Bursa Cripto Prima (Bechipin)
11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)
12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
13. PT Plutonext Digital Aset.***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Bappebti

Tags

Terkini

Terpopuler