Budi Budiman, Wali Kota Tasikmalaya Ditahan oleh KPK Akibat Terjerat Kasus Penyuapan Anggaran

- 24 Oktober 2020, 17:43 WIB
ilustrasi Korupsi. *
ilustrasi Korupsi. * /pixabay/sajinka2/

4. Selanjutnya, Ahmad Ghiast yang merupakan swasta atau kontraktor.

5. Kemudian juga mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman.

6. Dan yang terakhir adalah Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.

 Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Pemberian uang tersebut diduga kuat berhubungan dengan pengajuan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya untuk Anggaran Tahun 2018.

Hal ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan mengenai penyuapan terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN perubahan di tahun Anggaran 2018. Pengungkapan kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2019 lalu di Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka Budi Budiman telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kronologi dan Kondisi Terkini, Layangan Nyangkut Di Roda Pesawat Citilink

KPK telah mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya juga mengatakan kepada pejabat publik untuk menghindari praktek gratifikasi dan suap. KPK juga berpesan kepada aparatur pengawas internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius dalam menjalankan tugasnya agar mereka mampu meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. ***

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x