Kasus dari BP dan pengedar yang lain masih dilakukan pendalaman dan pengembangan.
Baca Juga: Apa Itu Narkoba Jenis Tembakau Gorila dan Bagaimana Efeknya? Simak Ulasan Ini!
Kasus BP tersebut bermula dari penemuan bukti di kediamannya yakni 5 kg sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Tak hanya 5 kg sabu, polisi juga menemukan satu kotak plastik berwarna hitam yang berisi satu klip plastik berisi sabu dengan kode F.
Selain itu juga timangan digital kecil dan 2 unit telepon genggam miliki tersangka.
Karena perbuatannya tersebut, BP dikenai UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pasal yang menjerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1.
Tersangka dikenai ancaman hukuman paling singkat atau paling cepat 6 tahun penjara dan paling lama adalah 20 tahun kurungan penjara.***