Pelaku Begal Payudara di Cipayung Ternyata Mahasiswa Penyuka Film Porno

23 Oktober 2021, 11:00 WIB
Pelaku Begal Payudara di Cipayung Ternyata Mahasiswa Penyuka Film Porno // PMJ News

MEDIA BLITAR – Seorang pria pelaku begal payudara di Cipayung berinisial MR (19) ternyata adalah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Timur. Kepada polisi, Ia mengaku motif nya melakukan pelecehan karena sering kali menonton film porno.

“Yang bersangkutan mengaku melakukan dipengaruhi karena sering menonton film porno,” ujar Kombes Pol Erwin Kurniawan melansir dari PMJ News oleh MEDIA BLITAR, Sabtu 23 Oktober 2021.

Baca Juga: Jadi Korban Begal Geng Motor hingga Kehilangan Setengah Jari, Bisma Karisma: Pahit Banget!

Polisi mengamankan pelaku begal payudara terhadap seorang perempuan berinisial MB (28) yang berjalan sendirian di di Gang Joky, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pelaku yang masih berstatus mahasiswa universitas di Jakarta Timur ini telah ditangkap di kediamannya.

“Ya, pelaku mahasiswa universitas swasta di wilayah Jakarta Timur. Untuk punya kelainan atau tidak, ini masih kami perlu lakukan pengecekan secara medis,” kata Kombes Erwin di Mapolsek Ciracas, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Beredar Kisah Masa SMA Nagita Slavina, Netizen: Ya Ampun, Gigi Jadi Begal Es Teh Dulunya

Baca Juga: Beredar Foto Oknum Guru Meremas Payudara Siswi di Media Sosial, Netizen: Usut Tuntas Guru Cabul

Belakangan ini baru diketahui, motif MR membegal payudara karena nafsu seksual yang sulit dikendalikannya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, tindak asusila ini dilakukan pelaku bukan untuk yang pertama kali. Namun, korban sebelumnya tidak melapor dan diselesaikan secara musyawarah.

Dalam aksinya, pelaku MR mengendarai motor dan memegang payudara korban MN. Tersangka MR pun sempat melarikan diri. Kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: Identitas Oknum Guru Cabul yang Meremas Payudara Ternyata Guru Kimia, Polisi Janji Bakal Usut

Baca Juga: Merasa Alami Malpraktek dan Alami Sakit Pada Payudara, Monica Indah Laporkan Klinik Pada Polisi

“Ini yang kedua ya, beberapa bulan sebelumnya, tetapi sudah didamaikan. Lokasinya sama, berdekatan juga, di Cipayung,” tambahnya.

Dia menambahkan, selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dan pakaian dikenakan korban.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler