Kemkes Terbitkan Aturan Baru, Insentif akan Langsung Masuk ke Rekening Pribadi Tenaga Kesehatan

- 1 April 2021, 18:36 WIB
Kemenkes terbitkan aturan baru terkait insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19
Kemenkes terbitkan aturan baru terkait insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 /Pixabay/@Helen Jank.

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman kemkes, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid19.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Menurut Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH, dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 lalu masih ada tunggakan yang belum diselesaikan hingga saat ini, pihaknya akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.

Baca Juga: Hamka Hamzah Mundur Dari Persita Tangerang, Berikut Ini Penjelasannya!

Dan untuk tahun 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan pihak PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran insentif tenaga kesehatan.

“Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” jelas dr. Kirana.

Dengan adanya pembaruan aturan dalam KMK nantinya insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.

Baca Juga: Romantisnya Ardhi Bakrie Beri Kejutan Anniversary 11 Tahun Pernikahan Bersama Nia Ramadhani

Para tenaga kesehatan harus menginformasikan rekeningnya kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.

Cara ini dinilai dapat menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, seperti mengenai kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan insentif yang akan diterima oleh tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x