Baca Juga: Data Pribadi Ribuan Penerima BSU Bocor ke Publik, Mulai dari Nomor Rekening Hingga Nomor SK!
“Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor, kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim.
Sebelum melaksanakan kegiatan belajar mengajar KBM tatap muka dilakukan sekolah diwajibkan telah menyiapkan untuk memenuhi checklist untuk KBM tatap muka.
“Pemberian izin bisa dilakukan secara serentak atau bertahap tergantung pada kesiapan daerah tergantung diskresi kepala daerah. Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya dan juga diikuti kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi checklist untuk kegiatan belajar tatap muka,” papar Mendikbud Nadiem Makarim.
Baca Juga: Sinopsis Film Divergent, Merahasiakan Identitas untuk Bertahan Hidup
Baca Juga: Lirik Lagu Life Goes On BTS, Korea dan Indonesia Version
Diketahui aturan pembelajaran KBM ini dimulai pada tahun 2021 semester genap untuk daerah di semua sekolah tanah air.
“Jika memang demikian, maka aturan akan mulai dilaksanakan dan efektif tahun 2021,” imbuh Mendikbud Nadiem Makarim.
Namun, perlu diketahui pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini dilakukan secara bertahap, artinya tidak serentak seluruh wilayah Indonesia melaksanakan KBM tatap muka.
Daerah yang sudah bisa dikatakan aman dari Covid-19 dan didukung dengan kelengkapan sekolah yang memadai melaksanakan KBM tatap muka.