Tagar IndonesiaTerserah Kembali Ramai Di Sosial Media, Sindir Acara Habib Rizieq Sabtu Kemarin?

- 15 November 2020, 18:39 WIB
Tangkapan layar Habib Rizieq Syihab dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung saluran YouTube Front TV.*
Tangkapan layar Habib Rizieq Syihab dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung saluran YouTube Front TV.* /YouTube @Front TV

Seperti diketahu bahwa pemerintah DKI Jakarta, telah melarang kegiatan yang dapat mengundang kerumunan dan akan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggarnya.

Baca Juga: JANGAN LEWATKAN! Live Streaming MotoGP Valencia Malam Ini di Trans 7. Cek Kondisi Alex Pasca Crash

Aturan ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang disebutkan pada Pasal 93:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Sementara Pasal 9 ayat (1) yang dimaksud dalam pasal itu berbunyi: "Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."

Baca Juga: Masih Belum Puas Habib Rizieq Didenda, dr Tirta: Minta Keadilan Sosial Bagi Rakyat Kecil!

Sebelumnya pada bulan Mei lalu, tagar #IndonesiaTerserah sempat menjadi trending karena kegelisahan para tenaga medis atas pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Para tenaga medis kecewa dengan sikap publik yang acuh dengan protokol kesehatan, dan adanya banyak kerumunan orang di tempat umum.***

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah