Cek Sekarang! Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ke BRI, BNI, Mandiri, hingga BCA

- 14 November 2020, 17:41 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MEDIA BLITAR – Bantuan sosial yang disalurkan pemerintah melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau dikenal Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua tahap dua, mulai disalurkan.

Direncanakan akan nada total 4,8 juta yang akan mendapatkan bantuan di pekan ini, dari total penerima hingga 12 juta orang.

Awal pekan ini tercatat ada 2,18 juta orang yang telah menerima penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. Untuk perkembangan lebih lanjut, dikutip dari Berita DIY, untuk hari Kamis, 12 November 2020 ada 2,71 orang yang akan mulai ditransfer.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Link Live Streaming MasterChef Indonesia, Memasak untuk Deddy Corbuzier

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesi menjelaskan bahwa, sebelum menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua, dilakukan evaluasi terlebih dahulu pada penyaluran gelombang pertama bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Ditjen Pajak, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Evaluasi dan pemeriksaan bersama ini bertujuan agar penyaluran bantuan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang menerima gaji setiap bulan dibawah Rp5 juta, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, dan memiliki rekening aktif yang memiliki nama pemilik sama sesuai dengan KTP serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hari Ini! Habib Rizieq Nikahkan Najwa Shihab Putrinya di Jakarta Saat PSBB Transisi

Hal ini bertujuan supaya penyaluran tidak mengalami kendala, karena ketidakvalidan administrasi.

Bantuan yang diberikan adalah dana Rp600 ribu yang diberikan setiap bulan selama 4 bulan, dengan pemberian setiap dua bulan sekali. Sehingga, akan mendapatkan Rp1,2 juta.

Gelombang pertama telah disalurkan pada bulan September hingga Oktober 2020, kemudian untuk gelombang kedua akan disalurkan pada bulan November hingga Desember 2020.

Baca Juga: LINK STREAMING MasterChef Indonesia Season 7: Deddy Corbuzier Beri Tantangan Apa Kepada Top 10?

Dikutip dari Berita DIY, Soes Hindharno yang merupakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki rekening aktif pada Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BNI, BRI, BTN, serta Bank Mandiri akan lebih dulu disalurkan.

Kemudian untuk pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki rekening aktif di bank swasta seperti BCA hingga CIMB Niaga, memerlukan waktu lebih lama atau beberapa hari, sehingga, diminta untuk bersabar.

Sementara itu, untuk penyaluran gelombang dua akan dilakukan menjadi beberapa tahap seperti pada gelombang pertama, yang dilakukan sebanyak 5 tahap penyaluran.

Soes menjelaskan, 'Proses transfernya ada 5 batch, sama seperti sebelumnya.'

Baca Juga: Link Cek Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2

Untuk melakukan pengecekan apakah kamu sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat melakukan langkah berikut:

  1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
  2. Klik "Daftar"
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom
  4. Isi data diri seperti yang diminta, seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password. Klik "Daftar Sekarang"
  5. Tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang Anda daftarkan
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman Kemnaker dan klik "Masuk"
  7. Isi formulir yang diminta dengan lengkap
  8. Selanjutnya, kamu dapat melakukan pengecekan, apakah Anda sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila kamu sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi, belum pernah mendapatkan bantuan ini, kamu bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhan kamu untuk mendapatkan solusi.
  10. Apabila kamu dinyatakan sebagai penerima, kamu dapat melakukan pengecekan di rekening yang terdaftar. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x