Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi di Jakarta, Habib Rizieq Kembali Serukan Revolusi Akhlak
Baca Juga: Jelang Weekend Harga Emas Minigold Turun Jumat 13 November 2020, Mulai Investasi dari yang Kecil
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- pekerja penerima upah;
- tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020;
- upah di bawah Rp5 juta; dan
- memiliki rekening aktif.***