MEDIA BLITAR – Pendaftaran program BPUM UMKM Rp2,4 juta yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Republik Indonesia diperpanjang hingga akhir November 2020.
Hal ini, mendapatkan tanggapan dan antusiasme dari pelaku usaa mikro di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Profil Arya Saloka, Pemeran Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta yang Sukses Curi Perhatian Netizen
Untuk melakukan pendaftaran BPUM, pelaku usaha mikro dapat mendaftar melalui instansi yang ditunjuk Kemkop UKM seperti:
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementrian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum)
Baca Juga: Awal Pekan Segera Investasi! Harga Emas Minigold Hari Ini Senin 9 November 2020
Untuk persyaratan dan ketentuan yang perlu disiapkan adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: Informasi Terbaru Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Senin 9 November 2020
Sementara dokumen yang harus disiapkan adalah:
- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro (form diberikan oleh petugas ke calon pendaftar). Siapkan materai 6000 untuk penandatangan surat pertanggung jawaban mutlak pelaku usaha.
- Fotocopy E-KTP
- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan
- Fotocopy buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta
Baca Juga: Ketahui 5 Rekening Bermasalah yang Membuat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Gagal Transfer
Namun, untuk batas akhir masing-masing kabupaten atau kota memiliki waktu yang berbeda, serta melihat terpenuhinya kuota pendaftar.
Seperti halnya Dikop UM Kabupaten Blitar, telah menutup pendaftaran BPUM gelombang 2 pada tanggal 27 Oktober 2020, dengan berbagai pertimbangan
Hal berbeda untuk beberapa wilayah yang masih membuka pendaftaran BPUM. Berikut adalah link pendaftaran online untuk beberapa daerah yang masih membuka pendaftaran.
Bagi Anda yang akan mendaftar, selalu berhati-hati. Karena, pendaftaran tidak dipungut biaya. Serta mengkonfirmasi kebenaran ke instansi terkait dan memperhatikan batas waktu pendaftaran.
Baca Juga: 4 Tanda Kamu Memiliki Peluang Lolos Prakerja Gelombang 11, Cek Sekarang
- Form Dinas Koperasi dan UKM DI Yogyakarta
- Kodya [ KLIK DI SINI ] batas akhir 24 November 2020 pukul 23.59
- Sleman [ KLIK DI SINI ]
- Bantul [ KLIK DI SINI ]
- Kulonprogo [ KLIK DI SINI ]
- Gunungkidul [dilakukan perpanjangan dari RT/RW/Kelurahan]
Baca Juga: Yuk, Segera Cek Online Pengumuman BPUM UMKM Rp2,4 Juta di Bank BRI!
- Form Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Tengah [ KLIK DI SINI ] batas akhir 10 November 2020
- Form Kabupaten Klaten [ KLIK DI SINI ]
- Form Wilayah Purbalingga [ KLIK DI SINI ]
- Form Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Ciamis [ KLIK DI SINI ]
- Form Dinas Koperasi UKM Kabupaten Lombok Barat [ KLIK DI SINI ] batas akhir 10 November 2020
Baca Juga: 4 Tanda Kamu Memiliki Peluang Lolos Prakerja Gelombang 11, Cek Sekarang
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
- Form Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tegal [ KLIK DI SINI ] batas akhir 24 November 2020.
- Form Disnas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati [ KLIK DI SINI ]
- Forn Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Cianjur [ KLIK DI SINI ]
- Form Kabupaten Karanganyar [ KLIK DI SINI ]
- Form Disperindag Kopukm Wilayah Batang [ KLIK DI SINI ] batas akhir 23 November 2020
- Form Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang [ KLIK DI SINI ]
Baca Juga: Cara Cek Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta secara Online di Bank BRI
- Form Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Cirebon [ KLIK DI SINI ]
- Form Wilayah Purwakarta [ KLIK DI SINI ] batas akhir 30 November 2020
- Form Wilayah Kabupaten Jember [ KLIK DI SINI ]
Bagi Anda yang akan mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta, dimohon untuk selalu mengkonfirmasi kebenaran dan batas waktu pendaftaran dimasing-masing instansi yang ditunjuk oleh Kemkop UKM.
Ini bertujuan, supaya Anda mendapatkan informasi yang benar dan lengkap. ***