- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro (form diberikan oleh petugas ke calon pendaftar). Siapkan materai 6000 untuk penandatangan surat pertanggung jawaban mutlak pelaku usaha.
- Fotocopy E-KTP
- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan
- Fotocopy buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta
Baca Juga: Ketahui 5 Rekening Bermasalah yang Membuat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Gagal Transfer
Namun, untuk batas akhir masing-masing kabupaten atau kota memiliki waktu yang berbeda, serta melihat terpenuhinya kuota pendaftar.
Seperti halnya Dikop UM Kabupaten Blitar, telah menutup pendaftaran BPUM gelombang 2 pada tanggal 27 Oktober 2020, dengan berbagai pertimbangan
Hal berbeda untuk beberapa wilayah yang masih membuka pendaftaran BPUM. Berikut adalah link pendaftaran online untuk beberapa daerah yang masih membuka pendaftaran.
Bagi Anda yang akan mendaftar, selalu berhati-hati. Karena, pendaftaran tidak dipungut biaya. Serta mengkonfirmasi kebenaran ke instansi terkait dan memperhatikan batas waktu pendaftaran.