Jadwal Pencairan Resmi BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 6 November 2020, 21:47 WIB
BLT Gaji
BLT Gaji /instagram.com/kemnaker

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: CEK REKENING! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Hari Ini Untuk Rekening Bank Himbara Saja

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Kabar Terkini Pilpres AS 2020: Selisih 2 persen Trump Akui Kemenangan Joe Biden Dengan Nada Tinggi!

Selain itu pekerja juga bisa mengecek daftar penerima subsidi gaji di link yang sudah disiapkan, salah satunya melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. berikut beberapa cara yang bisa digunakan :

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. Login melalui BPJSTK Mobile
  4. Login melalui Website Websitesso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  5. Melalui SMS

Baca Juga: Menaker Sampaikan Jadwal Resmi Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

  1. Melalui WhatsApp

Selain melalui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.

Sebagai informasi, Kemnaker hingga 23 Oktober 2020 pihaknya telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12,1 juta pekerja.

Baca Juga: Beberapa Destinasi Wisata Ditutup Karena Status Merapi Menjadi Siaga

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah