MEDIA BLITAR – Menaker Ida Fauziyah akan menargetkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan cair bulan November ini.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan terdapat 6 kriteria yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Atalanta 0 – 5 Liverpool, Betapa Panasnya Jota Mengoyak Atalanta dengan Hat-Trick
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Hattrick Plea Bawa Moenchengladbach Permalukan Shakhtar 6-0 di Kandangnya
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah