Pastikan Anda Termasuk 6 Kriteria Ini untuk Dapat Mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 4 November 2020, 09:44 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 //Komite UMKM

MEDIA BLITAR – Menaker Ida Fauziyah akan menargetkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan cair bulan November ini.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan terdapat 6 kriteria yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Atalanta 0 – 5 Liverpool, Betapa Panasnya Jota Mengoyak Atalanta dengan Hat-Trick

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Hattrick Plea Bawa Moenchengladbach Permalukan Shakhtar 6-0 di Kandangnya

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x