Waduh! Biaya Umrah Naik 30 % Sepanjang Masa Pandemi Covid-19

- 3 November 2020, 21:39 WIB
lokasi ibadah umroh dan haji
lokasi ibadah umroh dan haji /ziedkammoun/pixabay

 

MEDIA BLITAR - Pemerintah Arab Saudi telah menutup akses masuk dan meniadakan pelaksanaan ibadah haji dan umrah pada masa pandemi Covid-19 ini.

Namun kini Pemerintah Arab Saudi telah kembali membuka pelaksanan ibadah umrah untuk internasional sejak 1 November 2020.

Dilansir dari rri 3 November 2020, Menurut Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia Drs.H.Syam Resfiadi, pelaksanaan ibadah umrah yang dilakukan saat pandemi ini terdapat biaya atau harga tambahan yang harus dibebankan kepada calon jamaah. Kenaikan biaya yang terjadi adalah 30% atau sebesar Rp6 juta rupiah.

Baca Juga: Terkuak! Berikut 6 Kandidat Juara MotoGP di 3 Seri Tersisa Tahun 2020

“Saat pandemi Covid-19 ini ada biaya-biaya tambahan yang harus dibebankan kepada calon jamaah dan kami dari Lima Asosiasi penyelenggara ibadah umrah (Sapuhi, Himpuh, Kesturi, Asphurindo, Amphuri) bersama dengan kementrian agama telah mendiskusikan dan menghitung akan ada kenaikan biaya referensi perjalanan ibadah umroh sebesar 6 juta rupiah yang sebelumnya harga referensi 20 juta menjadi 26 juta rupiah atau ada kenaikan sekitar 30 persen," ujar Syam Resfiadi Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Login di prakerja.go.id Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Hanya Tersisa 344 Ribu Peserta!

Penambahan kenaikan pelaksanaan ibadah umroh lebih dari 30% tersebut telah di hitung dengan seksama dengan detail pengeluaran yang harus ditanggung jemaah saat berada di Indonesia dan Arab Saudi. Pengeluaran tambahan tersebut meliputi jenis hotel, pelaksanaan tes swab di dua negara, dan karantina yang harus dilakukan jemaah umrah.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan Jokowi, Download Selengkapnya di Sini

“Kami telah menghitung biaya penambahan perjalanan ibadah umroh sebesar 6 juta disaat pandemi dikarenakan masih sedikitnya hotel-hotel yang buka di Arab Saudi, jadi harus menggunakan hotel bintang 5 yang terdekat dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta pelaksaan test swab baik itu di Indonesia maupun di Arab Saudi dan Karantina Jamaah selama 3 hari, " jelas Syam Resfiadi.

Meskipun tarif biaya ibadah umroh naik 30% namun semangat jamaah untuk melaksanakan ibadah umrah tetap tinggi. Hingga sampai saat ini belum ada hambatan ataupun pengunduran diri dari pihak jemaah kecuali mereka yang berumur di atas 50 tahun.

Baca Juga: Apakah BST non PKH Rp500 Ribu Cair pada Bulan November? Cek Faktanya

 “Belum ada hambatan atau pengunduran diri dari calon jamaah baik itu yang berada di Patuna ataupun SAPUHI untuk melaksanakan ibadah umrah kecuali yang umurnya diatas 60 tahun karena pemerintah Arab Saudi membatasi calon jamaah umrah disaat pandemi di usia 18-50 tahun,” katanya.

Harga referensi baru untuk pelaksanaan umrah nantinya akan diatur supaya tidak ada perusahaan penyelenggara Ibadah Umrah atau Biro Perjalanan Umrah yang memberangkatkan Calon Jemaah Umrah dibawah 26 juta rupiah.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Masih Dibuka, Yuk! Segera Daftar

"Harga referensi baru ibadah umrah nantinya akan dikuatkan dengan Keputusan Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah {Ditjen PHU) Kementrian Agama RI dan masyarakat calon Jamaah umrah harus waspada bila ada Biro Perjalanan Umrah maupun PPIU yang menawarkan biaya umroh dibawah harga referensi yang ditetapkan Pemerintah karena dikhawatirkan rentan terjadi penipuan,'' kata Syam.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Syam Resfiadi mengungkapkan pengecualian khusus calon Jamaah Umrah Patuna tidak akan diberangkatkan pada saat Pandemi Covid-19.

''Kami tidak akan memberangkatkan calon jemaah umrah di saat pandemi ini hingga situasi pandemi Covid-19 mereda atau telah ditemukannya vaksin corona seperti vaksin meningitis yang wajib diberikan pada para calon jamaah, " jelasnya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah