1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Tidak sedang bersekolah ataupun kuliah.
Baca Juga: Lakukan Hal Berikut agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Hangus, Simak Selengkapnya
Sedangkan kriteria peserta dari Kartu Prakerja yaitu:
1. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2. Bukan aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
3. Bukan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
4. Peserta belum pernah mendaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial (Kemsos).
5. Para pekerja yang bukan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).