Baca Juga: Libur Panjang? Asikkin Aja Di Rumah, 8 Alternatif Kegiatan Bareng Keluarga
"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya", demikian dikutip dari siaran pers BKN.
Semua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Baca Juga: Bikin Heboh, Benarkah Pemilik SIM C dapat Bantuan Rp 900 Ribu? Ini Faktanya
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
PESERTA LULUS SELEKSI TETAPI INGIN MENGUNDURKAN DIRI
Langkah pertama yang dilakukan adalah sama dengan cara sebelumnya, yakni peserta terlebih dahulu melakukan login ke akun SSCN 2019 melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login dan selanjutnya mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
Lalu Peserta akan dihadapkan oleh pengumuman lulus atau tidak. Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik E-KTP Dapatkan Kompensasi Rp1 Juta?