Upah Minimum Tahun 2021 Telah Ditetapkan, Sama dengan Tahun 2020?

- 27 Oktober 2020, 21:12 WIB
Fix, Upah Tahun 2021 Tidak Ada Kenaikan
Fix, Upah Tahun 2021 Tidak Ada Kenaikan /Pixabay - Mohamad Trilaksono/

Ida juga menjelaskan bahwa, “Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah.”

Baca Juga: Menarik! Ketahui 10 Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia Berikut

Depenas melakukan kajian secara mendalam terkait pengupahan yang ditetapkan pada kondisi pandemi dan dampak Covid-19.

Selain itu Ida juga menjelaskan bahwa, pemerintah akan selalu memperhatikan kemampuan daya beli pekerja melalui bantuan subsidi gaji atau upah melalui program BLT BPJS Ketenagakerjaan yang direncanakan pencairan gelombang kedua pada awal November 2020. ***

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x