E-form BRI Bukan untuk Daftar, Tapi Hanya untuk Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 27 Oktober 2020, 11:02 WIB
Hasil tangkapan layar halaman utama e-form BRI
Hasil tangkapan layar halaman utama e-form BRI /eform.bri.co.id

Calon penerima bantuan juga harus diusulkan terselebih dahulu oleh lembaga pengusul seperti:

  1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  2. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Hasil Liga Italia: Ac Milan vs As Roma Imbang 3-3, Rossoneri Pertahankan Rekor Belum Terkalahkan

Setelah syarat terpenuhi dan telah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data diantaranya:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria akan diseleksi lebih lanjut oleh Badan Koperasi, lalu mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur.

Jika sudah mendapatkan balasan SMS, calon penerima bantuan harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta tersebut.***

Sumber : Kementerian Koperasi dan UMKM

Sumber Foto : Hasil tangkapan layar halaman utama e-form BRI / eform.bri.co.id

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x