Terima SMS BRI BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Tapi NIK Tidak Terdaftar di e-Form BRI? Ini Solusinya

- 26 Oktober 2020, 16:02 WIB
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI/dok. Sulistyandari
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI/dok. Sulistyandari /

MEDIA BLITAR - Penyaluran dana bantuan Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat program BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) untuk pendaftar gelombang satu sudah mulai disalurkan.

Kemkop UKM merencanakan penyaluran BPUM UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro hingga Desember 2020. Hal ini bertujuan supaya pelaku usaha mikro tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19.

Bagi pelaku usaha mikro yang telah mendaftar program BPUM UMKM, dapat mengetahui beberapa cara berikut untuk memastikan apakah usaha yang didaftarkan lolos program BPUM UMKM.

Baca Juga: Pemerintah Buka Suara Tekait Proyek di TN Komodo, Menteri PUPR: Tidak Ganggu Habitat Komodo

  1. Pesan (SMS) dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, yang merupakan bank milik negara.

Ada beberapa versi pesan yang dikirimkan kepada penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta yaitu:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Baca Juga: Usai Foto Komodo Hadang Truk Viral, Kini Muncul Petisi Cabut Izin Pembangunan Investor di TN Komodo

Atau pesan seperti berikut:

“Nsb Yth. ………………… pemilik rek xxxxxxxxxxxxxxx, anda terdaftar sebagai nasabah Pegadaian calon penerima BPUM, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan.”

  1. Notifikasi dari mobile banking dari nomor rekening yang didaftarkan dan menyatakan lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta.
  2. Print transaksi buku tabungan untuk nomor rekening yang didaftarkan program BPUM UMKM.

Baca Juga: Pembangunan di Pulau Komodo Sedang Berlangsung, Tagar Save Komodo Ramai di Twitter

Namun, apabila melakukan pengecekan saldo di ATM dari nomor rekening terdaftar, tidak akan muncul penambahan uang sejumlah Rp2,4 juta walaupun sudah dinyatakan menerima dana dari program BPUM UMKM. Karena, status dana tersebut masih tertahan (hold), maka perlu diverifikasi dan dicairkan terlebih dahulu.

  1. Pengecekan melalui ‘e-Form BRI’, dengan mengunjungi lamanhttps://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian memasukkan nomor KTP. Langkah selanjutnya mengisi kode verifikasi dan klik ‘Proses Ingquiry’.

Apabila dinyatakan sebagai penerima BPUM, kamu akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP terdaftar sebagai BPUM an .................. dengan nomor rekening ................ Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Baca Juga: Pulau Rinca Ditutup Sementara oleh Balai Taman Nasional Komodo

Apabila mendapatkan notifikasi tersebut, maka langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi dan pencairan dana BPUM UMKM.

Melalui channel YouTube milik Nasrulloh Arul, menjelaskan bahwa terdapat pelaku usaha yang mendapatkan SMS notifikasi dari BRI-INFO yang menyatakan sebagai penerima BPUM UMKM, tetapi saat dilakukan pengecekan di e-Form BRI, data tidak ditemukan.

Baca Juga: Girl Group baru dari SM Entertainment Bakal Debut! ‘AESPA’ Dikabarkan Akan Debut Bulan Depan

Apabila kamu mengalami hal yang sama, maka jangan panik, hal ini bisa terjadi jika data belum terunggah di sistem cek online e-Form BRI. Kamu dapat mekakukan langkah atau tips berikut:

  1. Datang ke bank penyalur yang memberikan SMS notifikasi untuk menanyakan kebenaran informasi yang diperoleh.
  2. Jika informasi yang menyatakan kamu sebagai penerima BPUM UMKM benar, lakukan verifikasi dan pencairan dana program BPUM UMKM, dengan melengkapi form pernyataan sebanyak tiga lembar dari petugas bank, serta siapkan KTP.
  3. Untuk pelaku usaha yang belum memiliki rekening yang sama dengan bank peyalur, maka petugas bank akan membuatkan rekening baru.
  4. Tanyakan kepada petugas bank penyalur seperti, “Apakah ada kendala terhadap proses verifikasi yang dilakukan?” serta, “Apakah dana yang didapat dari program BPUM UMKM, bisa langsung dicairkan?”
  5. Apabila tidak ada kendala dan bisa cair, maka dana tersebut bisa langsung di tarik tunai. Namun, apabila harus menunggu buka blokir dari pusat, agar status dana tidak ditahan (hold). Kamu harus menunggu 1-2 minggu atau lebih. Namun, dana tersebut akan tetap cair. Untuk memastikan jangka waktu dana bisa dicairkan, kamu bisa menanyakan estimasi waktu buka blokir ke petugas bank penyalur.

Baca Juga: Rocky Gerung Komentari Video dan Dukung Bintang Emon : Dia Layak Menjadi Staf Ahli KSP

Semoga informasi ini bermanfaat dan menjawab beberapa pertanyaan mengenai pencairan dan program BPUM UMKM Rp2,4 juta. ***

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x