Tersandung Kasus Ujaran Kebencian, Berikut Kronologi Penangkapan Gus Nur Tengah Malam di Malang

- 25 Oktober 2020, 13:52 WIB
Gus Nur Ditangkap tengah malam di Malang.*
Gus Nur Ditangkap tengah malam di Malang.* /RRI/

MEDIA BLITAR – Gus Nur adalah pendakwah yang memiliki nama lengkap Sugi Nur Raharja, ditangkap oleh Bareskrim Polri pukul 00.00 WIB pada tanggal 24 Oktober 2020.

Penangkapan dilakukan di kediaman Gus Nur di kediamannya, yaitu Malang.

Penangkapan ini dilakukan atas laporan dari NU, karena Gus Nus dianggap telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Hal ini dianggap bermuatan SARA serta penghinaan.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Laporan tersebut dilakukan oleh Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Cirebon pada Rabu, 22 Oktober 2020.

Pada Sabtu, 24 Oktober 2020, Awi Setyono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) mengatakan bahwa Gus Nur di tangkap di Malang.

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang,” ujar Awi.

Baca Juga: Sangat Mudah! Cara Daftar BPUM UMKM dan Cara Cek Lolos Sebagai Penerima

Pada penangkapan tersebut, Awi tidak menjelaskan secara detail tentang penangkapan Gus Nur. Namun, Awi menjelaskan bahwa Gus Nur saat ini menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x