Sangat Mudah! Cara Daftar BPUM UMKM dan Cara Cek Lolos Sebagai Penerima

- 25 Oktober 2020, 12:34 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM.*
Ilustrasi BPUM UMKM.* /Reno Esnir/ANTARA

MEDIA BLITAR – Sejak diumumkan pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah berupaya semaksimal mungkin membantu masyarakat dalam kondisi tersebut.

Berbagai jenis bantuan dikucurkan untuk membantu perekonomian masyarakat, salah satunya adalah BPUM UMKM.

BPUM UMKM merupakan Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro yang juga dikenal dengan sebutan BLT UMKM oleh masyarakat.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

BPUM UMKM diberikan pemerintah kepada masyarakat melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang diluncurkan khusus kepada pelaku usaha mikro.

Program bantuan dari pemerintah tersebut diberikan sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang berhasil lolos saat melakukan pendaftaran.

Saat ini BPUM UMKM yang sedang berlangsung adalah tahap kedua dan tahap pertama sudah dilaksanakan pada Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Film Animasi Keluarga 'Over The Moon', Siap Warnai Akhir Pekanmu!

Tahap kedua BPUM UMKM kali ini mulai dibuka pada 13 Oktober 2020 dan akan berakhir 25 November 2020.

Cara Untuk menerima dana bantuan BPUM UMKM adalah dengan mendaftar terlebih dulu dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat utama untuk mendaftar BPUM UMKM adalah memiliki usaha kecil, mikro, dan menengah atau bertindak sebagai pelaku UMKM.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Minggu 25 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Diary Bahagia

Tak hanya itu saja, pelaku UMKM juga harus berstatus WNI dengan menunjukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Pelaku UMKM tidak boleh berprofesi sebagai ASN,TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang menerima kredit dari bank.

Syarat daftar BPUM UMKM yang lainnya adalah melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha yang bisa diperoleh melalui kantor desa setempat.

Baca Juga: Real Madrid Kembali ke Puncak Klasemen, Intip Hasil Pertandingan Lainnya di Liga Spanyol Musim ke-7

Setelah bisa memenuhi semua syarat yang dibutuhkan, daftarkan diri ke instansi yang sudah ditunjuk secara resmi oleh Kemenkop UKM.

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang menetapkan melakukan pendaftaran atau pendataan dengan cara yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk memastikan terlebih dulu cara daftar BPUM UMKM di wilayah masing-masing karena perbedaan cara yang dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya kerumunan pendaftar di masa pandemi.

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pertahankan Juara Dunia, Justin Gaethje: Khabib Petarung yang Sulit Dikalahkan

Setelah mengetahui cara mendaftar pada wilayah masing-masing, pendaftar akan mendapatkan formulir yang berisi beberapa data, seperti NIK, nama lengkap, almat, bidang usaha, alamat usaha, dan nomor ponsel.

Pastikan untuk mengisi data dengan benar agar proses selanjutnya bisa berjalan dengan lancar, terlebih untuk pengisian nomor ponsel karena nomor tersebut akan digunakan untuk menghubungi penerima jika lolos mendapatkan dana bantuan BPUM UMKM.

Setelah mendaftar, data akan dianalisis sehingga yang perlu dilakukan adalah menunggu hingga ada pemberitahuan lolos sebagai penerima BPUM UMKM atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Minggu 25 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Samudra Cinta dan The Sultan

Pemberitahuan yang akan didapatkan saat lolos menerima BPUM UMKM adalah SMS seperti berikut ini:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Selain melalui SMS, pemberitahuan juga bisa diketahui secara online melalui https://eform.bri.co.id/bpum. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x