Louisa Tuhatu, selaku Kepala Bidang Komunikasi mengatakan “Keputusan menambah gelombang ada di tangan Komite Cipta Kerja. Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja siap menjalankan keputusan KCK apabila memang ada penambahan gelombang 11.”
Program Kartu Prakerja sendiri adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Ada Peserta Pilkada 2020 Masuk Rekomdasi Diskualifikasi, Bawaslu: Diduga Penyalahgunaan APBD
Semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar kecuali:
-Pejabat Negara
-Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-Aparatur Sipil Negara;
-Prajurit Tentara Nasional Indonesia
-Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
-Kepala Desa dan perangkat desa