Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka? Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 21 Oktober 2020, 21:58 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja /prakerja.go.id/

Louisa Tuhatu, selaku Kepala Bidang Komunikasi mengatakan “Keputusan menambah gelombang ada di tangan Komite Cipta Kerja. Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja siap menjalankan keputusan KCK apabila memang ada penambahan gelombang 11.”

Program Kartu Prakerja sendiri adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Ada Peserta Pilkada 2020 Masuk Rekomdasi Diskualifikasi, Bawaslu: Diduga Penyalahgunaan APBD

Semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar kecuali:

-Pejabat Negara

-Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

-Aparatur Sipil Negara;

-Prajurit Tentara Nasional Indonesia

-Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

-Kepala Desa dan perangkat desa

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah