Bagaimana Cara Mengetahui BLT UMKM Telah Diterima? Begini Penjelasannya

- 17 Oktober 2020, 09:43 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

Baca Juga: Jadwal MotoGP Aragon 2020 Live di Trans7, Yamaha Semakin di Depan Pada FP 2

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan yang diserahkan kepada pengusul, dengan menyerahkan persyaratan berikut:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

Apabila persyaratan dan usaha yang sedang kamu jalankan sudah diusulkan oleh instansi atau lembaga yang ditunjuk. Maka kamu perlu menunggu informasi dari Kementrian Koperasi.

Baca Juga: Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Simak Langkah-langkahnya Disini

Informasi bagi pelaku usaha yang lolos melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah itu, pelaku usaha harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, supaya dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Untuk wilayah Kabupaten Blitar program BLT UMKM diperpanjang hingga tanggal 28 Oktober 2020. Pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu saat kuota telah terpenuhi.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x